JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengingatkan AKBP Dody Prawiranegara soal hukuman dalam perkara peredaran sabu.
Adapun Dody merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa. Hotman meminta tim kuasa hukum Dody agar tidak bermimpi kliennya akan bebas dengan cara menyalahkan Teddy dalam kasus tersebut.
"Saya mengimbau kepada Dody, terutama tim kuasa hukumnya yang mungkin relatif masih junior, agar benar-benar memakai dalil pembelaan ini," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Hotman bahkan mencontohkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang menyeret nama Ferdy Sambo selaku tersangka. Menurut Hotman, para ajudan Ferdy Sambo yang ikut terlibat, tetap dihukum.
Baca juga: Hakim Minta Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tak Menggurui Dalam Persidangan
"Jangan terlalu mencoba meminta perlindungan seolah-olah kalau disalahkan itu Teddy Minahasa, maka dia seolah-olah akan bebas. Jangan mimpi," papar Hotman.
"Karena apa? Lihat kasus Sambo, itu semua ajudannya ada enggak yang bebas?" sambung dia.
Kepada tim kuasa hukum Dody, Hotman berpesan agar kubu eks Kapolres Bukittinggi itu bisa berpikir secara rasional. Hotman berpandangan, menyalahkan Teddy atas perkara ini tak serta-merta membebaskan Dody dari hukuman.
"Jadi agar Dody dan kuasa hukumnya berpikir secara rasional. Jangan mimpi kalau menyalahkan Teddy Minahasa, seolah-olah Dody akan bebas," jelasnya.
Hotman juga meminta kuasa hukum Dody bisa mengambil keterangan dari ahli meringankan Teddy Minahasa.
Baca juga: Ahli Ungkap Arti Hi-hi-hi dalam Percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody
"Ikutlah strategi pembelaan yang dipakai para senior ini, terutama tadi berdasarkan kesaksian ahli profesor doktor itu," ucap dia.
Untuk diketahui, Dody Prawiranegara dalam sidang sebelumnya mengaku mendapat perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Kasus Tukar Sabu Jadi Tawas, Teddy Minahasa Sempat Datangi Ruang AKBP Dody
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.