JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy membeberkan sejumlah alasan polisi mengabulkan permintaan rehabilitasi yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni.
Ardhy menyebut salah satu alasannya adalah berat bersih sabu yang dimiliki Ammar Zoni setelah ditimbang ulang ternyata tidak sampai 1 gram.
"Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur soal rehabilitasi, di sana tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang boleh direhabilitasi," kata Ardhy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni, Polisi: Tidak Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba
"Berat bersih narkoba jenis sabu yang kami dapatkan hanya berada di angka 0,68 gram. Jadi tersangka AZ (Ammar Zoni) beserta dua rekannya (M dan RH) secara sah menurut perundang-undangan berhak melakukan rehabilitasi," tambah dia.
SEMA Nomor 04 Tahun 2010 memang mengatur ketentuan soal batas maksimal berbagai jenis narkotika.
Khusus methamphetamine atau sabu, SEMA memasang patok tertingginya berada di angka 1 gram.
Alhasil selama tersangka penyalahgunaan narkotika tidak terbukti memiliki berat bersih sabu di atas 1 gram, maka mereka berhak untuk meminta rehabilitasi.
Kendati demikian, Ardhy menyebut rehabilitasi yang diterima Ammar Zoni mungkin menjadi yang terakhir kali.
Baca juga: Pemasok Sabu Ammar Zoni Masih Berkeliaran Bebas, Polisi Kembali Geledah Kampung Boncos
Andai aktor berusia 29 tahun itu mengulangi kesalahan serupa, pihak berwajib kemungkinan besar bakal menolak asesmen rehabilitasi yang diajukan Ammar Zoni.
"Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin lebih berat, ya. Ini kan AZ baru terjerat dua kali dan kita dapatkan bahwa barang buktinya berada di bawah SEMA. Selain itu, dia juga hanya mengonsumsi sendiri, bukan pengedar, makanya kami terima pengajuan rehabilitasi," imbuh Ardhy.
Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Rehabilitasi ke Polres Jaksel
Sebagai informasi, Ammar Zoni beserta dua tersangka lainnya bakal melakoni rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor.
Ammar Zoni cs diketahui telah dipindahkan dari rumah tahanan yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan menuju panti rehabilitasi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Mereka rencananya akan menjalani rehabilitasi selama beberapa bulan. Rentang waktunya sekitar tiga sampai enam bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.