JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang yang menyamar jadi polisi merampas harta benda hingga menganiaya korban berinisial F, di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban F akan membeli sebuah sepeda motor melalui Facebook dengan metode cash on delivery (COD).
Korban kemudian bertemu dengan salah satu komplotan pelaku di wilayah Kembangan.
Korban yang tidak tau sedang bertransaksi dengan pelaku kejahatan saat itu langsung mentransfer nominal uang yang telah disepakati.
"Setelah bertemu, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp 10 juta melalui fasilitas M-banking," kata Syahduddi saat press rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
"Setelah dikirim dan motor akan diserahkan tiba-tiba datang satu buah mobil yang diisi oleh enam orang pelaku yang mengaku sebagai polisi," sambung dia.
Baca juga: Dituduh Jual Motor Curian, Warga Lampung Ditangkap Polisi Gadungan, Motornya Dibawa Kabur
Keenam pelaku yang masing-masing berinisial ZK, D, DOP, KD, IG, MS berpura-pura menjadi polisi dan menuduh korban melakukan kejahatan.
Keenamnya lalu menyeret korban dan menganiayanya di dalam mobil tersebut.
Tangan korban, kata Syahduddi, diikat dan matanya dilakban. Setelah itu korban diinterogasi, seolah-olah pelaku merupakan penyidik.
"Seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi, menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan juga dituduh sebagai penadah," papar Syahduddi.
Sembari menganiaya F, enam pelaku juga memaksanya untuk memberikan nomor PIN ATM. Lalu mereka menguras uang senilai Rp 34 juta dalam tabungan korban.
"Setelah diambil uang yang ada di ATM-nya kemudian korban diturunkan di daerah Serpong," sebut Syahduddi.
Baca juga: 4 Polisi Gadungan Jual Motor dan HP Rampasan, Uangnya untuk Bayar Kontrakan dan Beli Miras
Selain itu, pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp 5 juta, sepeda motor seharga Rp 4 juta, dan dua ponsel milik korban. Syahduddi memperkirakan total harta milik korban yang dirampas pelaku senilai Rp 44.550.000.
"Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kembangan Jakarta Barat, dan langsung ditangani oleh penyidik gabungan baik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan dari Polsek Kembangan," ucap Syahduddi.
Pelaku Z pertama kali ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, penyidik menangkap lima pelaku lainnya di wilayah Cianjur hingga Sukabumi, Jawa Barat.
Enam pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2, huruf ke-1 dan huruf ke-2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9-12 tahun penjara.
Sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penjual motor masih buron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.