JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran toilet gratis di pasar tradisional di Yogyakarta menjadi salah satu aspirasi yang masih diperjuangkan para buruh gendong.
Aspirasi ini bukannya tanpa alasan dan dibuat-buat. Sebab, upah buruh gendong yang tak seberapa dan tak menentu bisa saja lenyap jika mereka harus membayar biaya penggunaan toilet, apalagi itu digunakan beberapa kali dalam sehari.
Masyarakat yang berpenghasilan cukup pun kadang tak sudi mengeluarkan sejumlah uang untuk urusan hajat di toilet tempat umum, bagaimana
"Kalau sekali ke kamar mandi bayar Rp 2.000, bisa dihitung berapa banyak yang harus mereka bayar dalam sehari," kata Nadlrotussariroh, Direktur Yayasan Annisa Swasti (Yasanti), lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan hak-hak perempuan pekerja, dikutip dari Harian Kompas, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Balada Buruh Gendong Pasar Beringharjo: Penghasilan Tak Menentu dan Risiko Pekerjaan yang Tinggi
"Makanya ada upaya untuk memperjuangkan toilet gratis. Ada beberapa toilet di pasar yang sudah gratis, tetapi ada yang belum," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Gunawan Nugroho Utomo mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mendukung keberadaan buruh gendong di pasar tradisional.
Salah satu contohnya, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta telah membuat nota kesepahaman dengan pengelola kamar mandi di pasar untuk menggratiskan kamar mandi bagi buruh gendong.
Namun, Gunawan berterus terang bahwa upaya menggratiskan kamar mandi bagi buruh gendong di pasar belum berjalan optimal.
Baca juga: Kisah Porter Stasiun Pasar Senen, Ada yang Berusia 70 Tahun Masih Bekerja Angkut Barang Penumpang
Sebab, masih ada penjaga toilet yang tetap meminta buruh gendong untuk membayar biaya penggunaan toilet.
Hal itu tentu memberatkan buruh gendong dan menjadi ganjalan yang harus benar-benar diselesaikan.
Oleh karena itu, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berencana mempertemukan pengelola kamar mandi dengan paguyuban buruh gendong untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Gunawan menambahkan, keberadaan buruh gendong juga telah diakui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat.
Baca juga: Kisah Kuli Angkut di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerja Sepagi Mungkin demi Bayaran Lebih Besar
Dalam perda itu, buruh gendong disebut sebagai salah satu entitas ekonomi di pasar rakyat yang berhak mendapat perlindungan dan pemberdayaan.
"Dengan perda itu, perhatian dan keberpihakan terhadap teman-teman buruh gendong akan lebih baik lagi," tutur Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.