JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan M Kuncoro Wibowo mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
Untuk diketahui, Kuncoro resmi mundur sebagai direktur utama pada Senin (14/3/2023). Ia padahal baru menjabat direktur utama sejak 11 Januari 2023 alias baru menjabat selama dua bulan.
Heru Budi semula mengonfirmasi soal pengunduran diri Kuncoro Wibowo.
"Iya, katanya (Kuncoro) mengundurkan diri," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Saat Dirut Transjakarta Mundur Usai 2 Bulan Menjabat, Proses Seleksi yang Tak Transparan Disorot
Saat ditanya alasan pengunduran diri itu, Heru justru mempersilakan Kuncoro untuk mengundurkan diri.
Saat ditanya kembali dengan pertanyaan yang sama, Heru mengaku belum membaca surat pengunduran diri Kuncoro.
"Ya kalau orang mau mengundurkan diri, ya enggak apa-apa," ucapnya.
"Belum baca suratnya," lanjut dia.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengungkapkan bahwa Kuncoro Wibowo memang mengundurkan diri.
Namun, ia enggan mengungkapkan alasan mengapa Kuncoro mengundurkan diri.
Apriastini meminta awak media agar bertanya kepada Pemprov DKI soal alasan Kuncoro mengundurkan diri.
"Ya, benar beliau (M Kuncoro Wibowo) mengundurkan diri dari Direktur Utama Transjakarta per hari ini," ungkapnya, Senin.
"Silakan tanya (alasan Kuncoro mengundurkan diri) ke Pemprov DKI ya," imbuh dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Kuncoro.
Karena belum menerima surat pengunduran diri itu, ia tak bisa memberikan komentar.
"Saya belum terima suratnya (surat pengunduran diri). Jadi, saya enggak bisa jawab karena enggak terima suratnya," ucap Fitria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan, BP BUMD DKI Jakarta baru bisa menindaklanjuti pengunduran itu setelah surat pengunduran diri dilayangkan.
"Karena belum ada suratnya, kami enggak tahu musti ngapain. Harus ada surat ke kami dulu, baru bisa tindak lanjut," tutur Fitria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.