JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menuturkan bahwa proses hukum aktor Ammar Zoni tetap berjalan.
"Betul saat ini AZ (Ammar Zoni) dan dua rekannya (M dan RH) telah dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido di Sukabumi, Jawa Barat, untuk direhabilitasi sejak kemarin sore," kata Ardhy kepada Kompas.com pada Selasa (14/3/2023).
"Meski direhabilitasi, tetapi proses hukum tetap berjalan," tegas dia.
Ardhy menyatakan pihaknya menerima pengajuan rehabilitasi karena barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki ketiga tersangka belum melebihi batas maksimal di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010.
Baca juga: Polisi: Ini Rehabilitasi Terakhir Ammar Zoni
SEMA Nomor 04 Tahun 2010 memang mengatur ketentuan soal batas maksimal berbagai jenis narkotika.
Khusus metamfetamin atau sabu, SEMA memasang patok tertingginya berada di angka 1 gram.
Alhasil selama tersangka penyalahgunaan narkotika tidak terbukti memiliki berat bersih sabu di atas 1 gram, maka mereka berhak untuk meminta rehabilitasi.
"Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur soal rehabilitasi, di sana tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang boleh direhabilitasi," ujar Ardhy.
"Berat bersih narkoba jenis sabu yang kami dapatkan hanya berada di angka 0,68 gram. Jadi tersangka AZ beserta dua rekannya secara sah menurut perundang-undangan berhak melakukan rehabilitasi," lanjut dia.
Baca juga: Polisi: Ammar Zoni Akan Direhabilitasi dari Kecanduan Sabu
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers.
Baca juga: Kabulkan Permintaan Rehabilitasi Ammar Zoni, Polisi: Berat Sabunya di Bawah 1 Gram
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.
Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.