JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, penyidiknya masih menunggu hasil tes kejiwaan AP (33).
AP adalah pria yang menyerang Markas Polsek Cipayung menggunakan parang, Jumat (10/3/2023) lalu.
"Untuk memastikan kejiwaannya, kami bawa yang bersangkutan ke RS Polri untuk visum et repertum psikiatrum. Masih menunggu hasil," ujar Dhimas saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2023).
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap AP dan keluarganya usai dirinya diamankan.
Baca juga: Pria yang Serang Polsek Cipayung dengan Parang Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan pengamatan sekilas, penyidik menemukan bahwa ada indikasi gangguan jiwa.
Namun, pihaknya enggan berspekulasi. Walhasil, AP dibawa ke RS Polri untuk tes kejiwaan.
"Kami juga lakukan pemeriksaan apakah pelaku terafiliasi dengan hal-hal lain yang butuh perhatian. Tapi sementara lebih condong ke gangguan jiwa," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Untuk kondisi tersangka masih kami dalami. Kemarin, hasil pemeriksaan keluarga tersangka. Tersangka pernah masuk ke RSJ," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Namun demikian, kata Budi, penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Baca juga: Sambil Bawa Parang, Pria Tak Dikenal Serang Polsek Cipayung
Terkait motif AP menyerang Polsek Cipayung, Dhimas mengatakan bahwa hal itu masih didalami penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Budi memastikan, meski penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, namun penyidik telah menetapkan AP sebagai tersangka.
"(Sudah ditetapkan sebagai) tersangka. Yang kami dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak," ujar dia saat dikonfirmasi.
Budi mengungkapkan, pelaku disangkakan dengan pasal mengenai kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas.
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHP," kata Budi.