Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Penyerang Mapolsek Cipayung Diduga ODGJ, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Kompas.com - 14/03/2023, 18:04 WIB
Nabilla Ramadhian,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, penyidiknya masih menunggu hasil tes kejiwaan AP (33).

AP adalah pria yang menyerang Markas Polsek Cipayung menggunakan parang, Jumat (10/3/2023) lalu.

"Untuk memastikan kejiwaannya, kami bawa yang bersangkutan ke RS Polri untuk visum et repertum psikiatrum. Masih menunggu hasil," ujar Dhimas saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2023).

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap AP dan keluarganya usai dirinya diamankan.

Baca juga: Pria yang Serang Polsek Cipayung dengan Parang Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan pengamatan sekilas, penyidik menemukan bahwa ada indikasi gangguan jiwa.

Namun, pihaknya enggan berspekulasi. Walhasil, AP dibawa ke RS Polri untuk tes kejiwaan.

"Kami juga lakukan pemeriksaan apakah pelaku terafiliasi dengan hal-hal lain yang butuh perhatian. Tapi sementara lebih condong ke gangguan jiwa," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Untuk kondisi tersangka masih kami dalami. Kemarin, hasil pemeriksaan keluarga tersangka. Tersangka pernah masuk ke RSJ," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Namun demikian, kata Budi, penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

Baca juga: Sambil Bawa Parang, Pria Tak Dikenal Serang Polsek Cipayung

Terkait motif AP menyerang Polsek Cipayung, Dhimas mengatakan bahwa hal itu masih didalami penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Sudah jadi tersangka

Budi memastikan, meski penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, namun penyidik telah menetapkan AP sebagai tersangka.

"(Sudah ditetapkan sebagai) tersangka. Yang kami dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak," ujar dia saat dikonfirmasi. 

Budi mengungkapkan, pelaku disangkakan dengan pasal mengenai kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas.

"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHP," kata Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com