JAKARTA, KOMPAS.com - Sulaiman Djojoatmodjo, kuasa hukum korban selebgram Ajudan Pribadi berujar kliennya ditipu jual beli mobil bermerek Land Cruiser dan Mercy.
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu disebut menawarkan mobil dengan harga lebih murah pada November 2021.
Korban berinisial AL pun tertarik dengan tawaran Ajudan Pribadi. Dia juga telah menaruh kepercayaan, lantaran keduanya merupakan teman dekat.
"Akhirnya karena terbujuk dengan rayuan dari si Akbar ini, klien saya ya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali. Sehingga total menjadi Rp 1,35 miliar," kata Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Selebgram AP yang Ditangkap karena Diduga Menipu Rp 1,3 Miliar Adalah Ajudan Pribadi
Meskipun uang telah disetorkan oleh AL, Ajudan Pribadi tak kunjung memberikan mobil yang ditawarkan tersebut. Ajudan Pribadi berdalih, mobil yang ditawarkan sedang bermasalah.
"Nah sudah diminta, sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada iktikad baiknya," papar Sulaiman
"Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," sambungnya lagi.
Meski telah disomasi, Ajudan Pribadi tak kunjung mengembalikan uang yang diberikan korban AL. Dia, kata Sulaiman, hanya memberikan janji-janji untuk mengembalikannya dengan dicicil.
"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud. Makanya kami polisikan soalnya cuma janji-janji saja," jelas Sulaiman.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi.
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
"Kami telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," ungkap Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.
Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Andri sendiri tak menjelaskan lebih lanjut soal penangkapan terhadap Ajudan Pribadi. Namun, dia menyampaikan Ajudan Pribadi ditangkap pada Minggu (12/3/2023) oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat.
"Sementara masih berproses di kami (Polres Metro Jakarta Barat). Kami amankan di Makassar," ujar Andri.
Dia memaparkan, penangkapan terhadap Ajudan Pribadi dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan. Tak tanggung-tanggung, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatannya, Ajuda Pribadi disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Untuk diketahui, Ajudan Pribadi dikenal sebagai sosok yang kerap mengunggah foto bersama pejabat kepolisian. Dia kemudian mendulang ketenaran dan memiliki pengikut sebanyak 1 juta orang di akun Instagramnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.