JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan 417 unit bus Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang akan dihapuskan memang sudah lama tak terpakai.
Untuk diketahui, Dishub DKI melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI mengajukan penghapusan 417 bus yang merupakan barang milik daerah (BMD).
Usai dihapuskan, ratusan BMD itu akan dilelang.
Baca juga: Dishub DKI Sebut 22 Bus Transjakarta Tersisa Kursi dan Pelek karena Dijarah
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, ratusan unit bus tersebut tak lagi digunakan sejak 2018.
"(418 bus Transjakarta) sudah tidak digunakan. Jadi, keseluruhan itu, sejak 2018, tidak digunakan lagi. Itu sudah menjadi barang yang siap untuk dihapuskan," ata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Menurut Syafrin, sejak 2018, sebanyak 417 bus itu telah selesai usia pemakaiannya.
Katanya, perjalanan ratusan BMD itu juga telah mencapai jarak tertentu sehingga tak lagi terpakai.
Baca juga: Kuncoro Ternyata Dicegah ke Luar Negeri, Komisi B: Langkah Tepat Mundur dari Dirut Transjakarta
"Karena dari sisi operasional, umur ekonomis, dan teknisnya, dia (417 bus) sudah tidak laik jalan. Dan dari sisi standar pelayanan minimum, itu tidak memenuhi," tegas dia.
Syafrin menambahkan, sejak 2018 itu, Dishub DKI memang telah mengajukan penghapusan BMD itu kepada BPAD DKI Jakarta.
Namun, proses perizinan penghapusan tersebut berlarut hingga baru meminta permohonan perizinan penghapusan kepada Komisi C DPRD DKI Jakarta pada Maret 2023.
Untuk diketahui, sebanyak 417 bus itu terdiri dari berbagai merek seperti Zhontong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, serta Inobus.
Ratusan BMD itu akan dilelang dengan nilai setidaknya Rp 21,3 miliar, berdasar penaksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca juga: Dirut Transjakarta Mengundurkan Diri, Heru Budi: Ya, Enggak Apa-apa...
Usai Komisi C mengizinkan penghapusan aset itu, BPAD DKI akan melakukan pelelangan terbuka terhadap 417 unit bus tersebut, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Komisi C DPRD DKI hendak terlebih dahulu menyurvei sejumlah lokasi terparkirnya 417 bus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.