JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai rekomendasi yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak relevan.
Hal itu disebabkan karena pihaknya sudah sejak lama meminta perlindungan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenKPPA).
"Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi kepada kami untuk meminta perlindungan ke KemenPPPA, kami rasa tidak perlu. Sebab, KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya," kata Mangatta kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, LPSK telah mengambil keputusan untuk menolak pengajuan perlindungan yang diajukan pihak AG.
Baca juga: Nasib Sial AG dalam Kasus Penganiayaan D: Ditahan Polisi dan LPSK Menolak Melindunginya
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Bersamaan dengan itu, LPSK merekomendasikan agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada KemenPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.
Di lain sisi, Mangatta juga terheran-heran dengan lamanya respons yang diberikan LPSK.
Baca juga: Heran LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario, Kuasa Hukum: Padahal Pernah Dampingi Seorang Terdakwa
Mangatta mengaku telah meminta perlindungan kepada LPSK sejak AG masih berstatus saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi," ujar Mangatta.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya. Kalau (penolakan) disebabkan karena (AG) bukan saksi atau korban, terdakwa pun pernah didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ungkap dia.
Meski begitu, Mangatta tidak ingin bercerita lebih jauh soal "terdakwa" yang dimaksud.
Ia memilih bungkam dan tidak ingin isu yang ada semakin melebar.
"Mungkin tanggapannya hanya itu dulu ya dari kami," imbuh Mangatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.