Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Pembacok yang Tewaskan Pelajar SMK di Bogor, Satu Orang Masih Buron

Kompas.com - 14/03/2023, 20:41 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap dua dari tiga pelaku kasus pembacokan yang menewaskan AS (15), pelajar kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Warga 1, Kota Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) ditangkap di dua lokasi berbeda setelah bersembunyi dari kejaran polisi.

"MA diamankan di wilayah Lebak, Provinsi Banten. Sedangkan SA diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Bismo, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).

Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial ASR (17) yang menebas leher korban dengan senjata gobang.

Polisi mengungkapkan ketiga pelaku masih berstatus pelajar dan berasal dari sekolah yang sama.

Baca juga: 2 Pembacok yang Tewaskan Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor Akhirnya Ditangkap

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso merinci peran dari masing-masing pelaku.

Bismo mengatakan, pelaku MA merupakan pemilik senjata tajam gobang dan yang mengendarai sepeda motor saat menyerang korban.

Sementara, pelaku SA berperan menghilangkan atau membuang barang bukti senjata gobang.

"Jadi, selain dua orang pelaku ini ada satu orang lagi yang kita amankan karena ikut menyembunyikan mereka," kata Bismo.

Bismo menjelaskan, untuk pelaku utama pembacokan yakni ASR masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bismo menyebut, dari catatan kriminal, ASR merupakan residivis dari kasus penjambretan.

Ia meminta agar ASR segera menyerahkan diri. Bahkan Bismo mengancam akan menindak tegas kepada siapa pun yang berusaha atau ikut menyembunyikan pelaku.

Baca juga: Ingat Ciri-ciri Pelaku yang Remas Bokongnya, Mahasiswi UI: Bapak-bapak dan Kulitnya Sawo Matang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat  Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," sebut Bismo.

Sebelumnya, AS pelajar SMK Bina Warga tewas setelah dibacok oleh pelajar dari sekolah lain.

Saat itu, korban ditebas oleh pelaku ketika tengah menyebrang di lampu merah Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Jumat (10/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com