JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pria berinisial AP (33) menyerang Polsek Cipayung pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul, motif pelaku menyerang Polsek Cipayung masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Sambil Bawa Parang, Pria Tak Dikenal Serang Polsek Cipayung
Polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan AP (33).
"Untuk memastikan kejiwaannya, kami bawa yang bersangkutan ke RS Polri untuk visum et repertum psikiatrum. Masih menunggu hasil," ujar Dhimas.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap AP dan keluarganya usai ditahan.
Mereka menemukan bahwa ada indikasi gangguan jiwa.
Namun, polisi enggan berspekulasi. AP pun dibawa ke RS Polri untuk tes kejiwaan.
Baca juga: Pria yang Serang Polsek Cipayung Ditangkap, Pelaku Diduga ODGJ
"Kami juga lakukan pemeriksaan apakah pelaku terafiliasi dengan hal-hal lain yang butuh perhatian, tapi sementara lebih condong ke gangguan jiwa," ujar Dhimas.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Untuk kondisi tersangka masih kita dalami. Kemarin, hasil pemeriksaan keluarga tersangka. Tersangka pernah masuk ke RSJ," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Namun demikian, kata Budi, penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
AP dijerat dengan pasal mengenai kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas.
Baca juga: Pria yang Serang Polsek Cipayung dengan Parang Ditetapkan Tersangka
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHP," kata Budi.
Sebelumnya, seorang pria tidak dikenal menyerang Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, sambil membawa parang pada Jumat (10/3/2023) sore.