DEPOK, KOMPAS.com - Pengemudi yang melanggar karena memarkirkan mobilnya di bahu Jalan Raya Margonda, Depok, memprotes petugas Dinas Perhubungan Kota Depok.
Pasalnya, roda mobil milik perempuan yang enggan disebutkan namanya tersebut digembok petugas, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, perempuan itu tampak tidak terima atas penindakan petugas Dishub Depok.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi UI Diremas Bokongnya di Depok
Pengemudi itu mengaku terpaksa memarkirkan kendaraannya di bahu jalan lantaran kantong parkir toko yang dikunjunginya, terbatas.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti bahwa kantong parkir di sepanjang Jalan Raya Margonda terbilang minim.
"Karena Margonda ini susah banget kalau saya bawa mobil untuk parkir," kata dia kepada petugas.
Sadar atas penjelasan perempuan itu, petugas Dishub Depok akhirnya memakluminya. Namun, dengan catatan tidak diizinkan untuk parkir berlama-lama.
Tak hanya itu, petugas juga mencatat identitas korban dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil tersebut.
"Untuk kali ini kami maklumi, sekarang kendaraan ibu sudah tercatat di kami, kalau kedapatan seperti ini lagi akan kami tindak tegas," ujar petugas.
Baca juga: Soal Parkir On The Street di Margonda, Pengamat: Sebaiknya Diarahkan Parkir di Mal dan Toko
Diketahui, Dishub Kota Depok menggelar razia parkir sembarang di sepanjang Jalan Raya Margonda pada sore hari ini.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala mengatakan, pihaknya telah menindak puluhan kendaraan bermotor yang terparkir di bahu jalan.
Penindakkan itu dilakukan dengan cara mengempiskan ban motor dan menggembok roda mobil.
"Hasilnya tadi ada 20 kendaraan roda dua yang kami gemboskan, dan ada satu kendaraan roda empat yang kami gembok di depan BSI," ujar Ari.
Baca juga: 75 Motor Terjaring Razia Parkir Liar di Margonda, Pelanggar Didominasi Ojol
Ari mengatakan, pengendara yang ditindak itu hanya diberikan surat peringatan tanpa dikenakan denda.
Kemudian, mereka hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tak akan mengulangi memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
"Tidak ada (denda yang harus dibayar) yak, karena kami sifatnya masih sosialisasi," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.