JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penghapusan barang milik daerah (BMD) berupa 417 unit bus Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah berlangsung sejak 2018 dan belum rampung hingga saat ini.
Untuk diketahui, penghapusan BMD itu diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui proses penghapusan BMD itu berlangsung lama.
Baca juga: 417 Bus Transjakarta Bakal Dihapuskan, Dishub DKI: Sejak 2018 Tak Digunakan
Sebab, sebagian unit dari 417 unit bus itu akan diserahkan (inbreng) sebagai aset kepada PT Transjakarta pada 2014 atau saat PT Transjakarta terbentuk.
"Saat proses pembentukan PT Transjakarta pada 2014, ada 417 bus ini yang masuk dalam inbreng," tutur Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Karena terlanjur diserahkan, Dishub DKI kembali mengurus kepemilikan aset 417 unit bus itu sehingga menjadi milik mereka.
Syafrin menyebutkan, setelah proses itu rampung, Dishub DKI baru kembali mengajukan penghapusan aset tersebut kepada BPAD DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, ada penyesuaian data, harmonisasi data, yang kemudian dari sana baru diajukan oleh BPAD DKI terakhir-akhir ini," kata dia.
Baca juga: Dishub DKI Sebut 22 Bus Transjakarta Tersisa Kursi dan Pelek karena Dijarah
Ia memastikan bahwa 417 unit bus Transjakarta yang bakal dihapuskan sudah tak terpakai sejak 2018.
Karena itu, Dishub DKI mengajukan penghapusan terhadap BMD tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.