BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Maman Suhendra (27) ditangkap anggota Polsek Cikarang Utara karena diduga mencabuli seorang perempuan berkebutuhan khusus berinisial INS (21).
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono mengatakan, korban diduga dicabuli di kamar mandi Masjid Al-Maqfiro di Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (13/3/2023).
"Perbuatan bejat itu diketahui oleh DKM masjid yang kemudian pelaku langsung diamankan," kata Samsono dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat Pastikan Jalan Ambles di Daan Mogot Sudah Diperbaiki
Adapun kejadian cabul itu bermula ketika korban sedang membeli makan sambil berjalan kaki.
Tiba-tiba, korban dipanggil oleh pelaku yang sedang berada di kamar mandi.
"Korban selanjutnya menghampiri pelaku ke kamar mandi masjid. Di sana, korban justru dicabuli di kamar mandi tersebut," tutur Samsono.
Saat dipergoki, lanjut Samsono, pelaku Maman mengaku sudah dua kali melancarkan aksi bejadnya kepada korban.
Baca juga: Penghapusan 417 Bus Transjakarta Tak Kunjung Rampung, Dishub DKI Ungkap Penyebabnya
Selanjutnya, kasus ini sudah didalami oleh Polres Metro Bekasi.
"Korban didampingi orangtua berikut pelaku langsung ke Kantor Polres Metro Bekasi," tutup Samsono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.