Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mobil Dinas TNI Tabrak HRV, Korban Protes Cuma Diberi Ganti Rugi Rp 1 Juta dan Pangdam Jaya Turun Tangan

Kompas.com - 15/03/2023, 05:10 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mobil dinas TNI menabrak mobil HR-V milik seorang perempuan berinisial D di flyover Pancoran, Jakarta Selatan, menarik perhatian publik, khususnya media sosial.

Kasus tabrakan tersebut dicurahkan oleh D melalui akun media sosial Twitter miliknya @delimalma pada Senin (13/3/2023).

"Minggu, 12 Maret 2023 jam 14.30, mobil gue ditabrak mobil dinas bintang 1 sesuai yang digambar," ujar D seperti dikutip dari cuitannya pada Selasa (14/3/2023).

Cuitan D pun pada akhirnya ramai diperbincangkan sampai-sampai membuat pihak TNI turun tangan.

Baca juga: Dua Truk Sampah Terlibat Tabrakan, Satu Sopir Melarikan Diri

Kronologi

Peristiwa tabrakan bermula saat D melintasi flyover Pancoran mengarah ke Tebet, Jakarta Selatan dengan mengendarai mobil Honda HR-V berwarna abu-abu.

Saat melintasi flyover, terdapat mobil sedan di depan kendaraan D yang mengurangi kecepatannya secara mendadak.

"Mobil sedan depan gue mendadak ngerem dan berhenti gara-gara ada lubang gede, ya gue sebagai mobil di belakangnya ngerem mendadak juga dong," tulis D.

D pun mengaku berhasil mengerem mobilnya sehingga tidak menabrak kendaraan sedan di depannya.

Baca juga: Tabrak Bus Transjakarta di Cawang, Pengendara Motor Terluka, Kendaraannya Hancur

Namun, kendaraan milik D justru tertabrak oleh mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna hijau tua berpelat dinas TNI 14-03 yang dikendarai Pratu Kevin Julian dari arah belakang.

Akibat kejadian itu bodi belakang mobil milik D pun ringsek. Sementara kendaraan berpelat dinas TNI mengalami rusak di bemper depan.

Kevin hanya beri ganti rugi Rp 1 juta

Setelah membuat bagian belakang mobilnya ringsek, D langsung meminta pertanggungjawaban Pratu Kevin.

Baca juga: Mobil Dinas TNI Tabrak HRV hingga Ringsek di Pancoran, Korban Protes Hanya Diberi Ganti Rugi Rp 1 Juta

D meminta Kevin untuk membayar ganti rugi kerusakan mobilnya. Akan tetapi, Kevin hanya mampu membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta.

Nominal tersebut pun dianggap D tak sepadan dengan biaya kerusakan untuk memperbaiki mobilnya.

"Mobil gue ringsek gitu cuma dihargai Rp1 juta ama ni oknum. Keren banget deh. Jujur gue udah kesel banget, udah sok2an bawa mobil dinas, taunya zonk banget ga mampu ganti," kata D.

Sosok Pratu Kevin

Baca juga: Mobil Dinas TNI yang Tabrak HRV di Pancoran Dikendarai Anak Muda, Ini Sosoknya

Pratu Kevin sendiri merupakan sopir salah satu pejabat TNI di Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).

Ia biasa membawa mobil berpelat dinas bintang satu yang dikendarainya saat menabrak kendaraan D untuk keperluan operasional.

Saat peristiwa tabrakan, Pratu Kevin sedang bertugas mengambil pakaian pejabat Kodam Jaya.

Dan setelah kasus tabrakan itu menjadi ramai, Pratu Kevin diperiksa Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Pangdam Jaya minta kasus diselesaikan baik-baik

Baca juga: Mobil Dinas TNI Tabrak Kendaraan Lain di Pancoran, Pangdam Jaya Minta Diselesaikan Baik-baik

Buntut dari peristiwa tabrakan tersebut, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Untung Budiharto turun tangan.

Untung meminta agar permasalahan yang melibatkan anggota TNI itu bisa segera diselesaikan secara baik-baik.

Ia memerintahkan stafnya untuk membantu penyelesaian permasalahan antara anggotanya dengan korban secara kekeluargaan.

Kasus berakhir damai

Beberapa waktu setelah Untung meminta kasus tabrakan diselesaikan baik-baik, D dan Kevin pun pada akhirnya sepakat untuk berdamai.

Baca juga: Kasus Mobil Dinas TNI Tabrak HRV di Flyover Pancoran Berakhir Damai

Kepala Dinas Penerangan Kodam Jaya Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan mengatakan, Pratu Kevin telah dipertemukan dengan D.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pomdam Jaya, keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak sudah menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan kekeluargaan," ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Kesepakatan damai tersebut juga dituangkan dalam surat perjanjian pembayaran ganti rugi yang dapat dipenuhi Pratu Kevin kepada D.

Sementara itu, D melalui unggahan di akun media sosialnya menerangkan bahwa permasalahannya dengan Pratu Kevin telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

"Gue dan mas KJ ini buat surat pernyataan bahwa sudah sepakat dan that's it, case closed with peace," kata D dikutip dari akun @delimalma pada Selasa (14/3/2023).

(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com