JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita akan digelar hari ini, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, persidangan itu akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada pukul 09.00 WIB.
Pada sidang hari ini, penasihat hukum Dody berencana menghadirkan empat orang saksi yang meringankan untuk kliennya, yakni dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli.
Baca juga: Sidang Lanjutan Anak Buah Teddy Minahasa Bakal Digelar Hari Ini di PN Jakarta Barat
"Kami akan menghadirkan dua saksi fakta, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody yang meringankan," kata penasihat hukum Dody, Adriel Purba, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (15/3/2023).
Sementara, dua saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli pidana dan ahli psikologi klinis.
Adriel mengatakan, keluarga Dody sempat hendak diintervensi oleh Teddy dalam perkara ini. Saat ditahan sebagai tersangka, Teddy sempat mengirim surat kecil pada Dody melalui Rakhma.
"Setelah surat itu dia telpon Pak Maman dan Ibu Rakhma. Nah isinya 'Apakah Pak Dody sudah menerima surat dari saya?'" ujar Adriel Purba.
Kemudian Dody juga sempat diminta untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa yang artinya mencabut kuasa Adriel Purba sebagai penasihat hukumnya.
Semua itu menurut Adriel akan dibeberkan pada persidangan hari ini, Rabu (15/3/2023).
"Nanti Rabu ini akan ada di persidangan Ibu Rakhma dan Pak Maman. jadi saksi yang meringankan bagi Pak Dody," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.