Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Dody Bakal Hadirkan Ayah dan Istri Jadi Saksi, Kuasa Hukum: Borok Teddy Minahasa Bakal Diungkap

Kompas.com - 15/03/2023, 09:01 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita akan digelar hari ini, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, persidangan itu akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada pukul 09.00 WIB.

Pada sidang hari ini, penasihat hukum Dody berencana menghadirkan empat orang saksi yang meringankan untuk kliennya, yakni dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli.

Baca juga: Sidang Lanjutan Anak Buah Teddy Minahasa Bakal Digelar Hari Ini di PN Jakarta Barat

"Kami akan menghadirkan dua saksi fakta, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody yang meringankan," kata penasihat hukum Dody, Adriel Purba, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (15/3/2023).

Sementara, dua saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli pidana dan ahli psikologi klinis.

Adriel mengatakan, keluarga Dody sempat hendak diintervensi oleh Teddy dalam perkara ini. Saat ditahan sebagai tersangka, Teddy sempat mengirim surat kecil pada Dody melalui Rakhma.

"Setelah surat itu dia telpon Pak Maman dan Ibu Rakhma. Nah isinya 'Apakah Pak Dody sudah menerima surat dari saya?'" ujar Adriel Purba.

Baca juga: Terungkapnya Detik-Detik Pemusnahan Sabu di Mapolres Bukittinggi, Teddy Minahasa Sempat Kunjungi Ruangan AKBP Dody

Kemudian Dody juga sempat diminta untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa yang artinya mencabut kuasa Adriel Purba sebagai penasihat hukumnya.

Semua itu menurut Adriel akan dibeberkan pada persidangan hari ini, Rabu (15/3/2023).

"Nanti Rabu ini akan ada di persidangan Ibu Rakhma dan Pak Maman. jadi saksi yang meringankan bagi Pak Dody," katanya.

Jaksa mendakwa Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Ahli Sebut Bukti Chat Teddy Minahasa dengan AKBP Dody soal Tukar Sabu Jadi Tawas Tidak Sah

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dody Prawiranegara Hadirkan Ayah dan Istri Sebagai Saksi, 'Borok' Teddy Minahasa Bakal Diungkap. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com