JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dody akan mendengarkan keterangan ayahnya yang dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, Dody memasuki area persidangan pukul 10.21 WIB.
Terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa itu memasuki area sidang setelah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti pada persidangan sebelumnya, Dody memakai kemeja putih dan celana berwarna hitam.
Eks Kapolres Bukittinggi itu berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan di hadapan majelis hakim.
Sebelum duduk, dia membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.
Baca juga: AKBP Dody Bakal Hadirkan Ayah dan Istri Jadi Saksi, Kuasa Hukum: Borok Teddy Minahasa Bakal Diungkap
Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Dia mengatakan, agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Agenda persidangan hari ini adalah mendengar saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh penasihat hukum, begitu pula ada dua orang ahli," kata Jon membuka persidangan.
Kedua saksi meringankan yakni ayah Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dan istri Dody yakni Rakhma Darma Putri.
Sementara ahli meringankan yaitu ahli pidana dan ahli psikologi klinis. Hakim Jon juga sempat bertanya kondisi kesehatan para terdakwa.
"Terdakwa sehat?" tanya Jon kepada Dody.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.
Hakim Jon kemudian mempersilakan terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim penasihat hukumnya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Ingatkan AKBP Dody soal Hukuman, Hotman Paris: Lihat Kasus Sambo...
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.