Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2023, 11:06 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Dody akan mendengarkan keterangan ayahnya yang dihadirkan sebagai saksi meringankan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, Dody memasuki area persidangan pukul 10.21 WIB.

Terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa itu memasuki area sidang setelah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti pada persidangan sebelumnya, Dody memakai kemeja putih dan celana berwarna hitam.

Eks Kapolres Bukittinggi itu berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan di hadapan majelis hakim.

Sebelum duduk, dia membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.

Baca juga: AKBP Dody Bakal Hadirkan Ayah dan Istri Jadi Saksi, Kuasa Hukum: Borok Teddy Minahasa Bakal Diungkap

Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Dia mengatakan, agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Agenda persidangan hari ini adalah mendengar saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh penasihat hukum, begitu pula ada dua orang ahli," kata Jon membuka persidangan.

Kedua saksi meringankan yakni ayah Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dan istri Dody yakni Rakhma Darma Putri.

Sementara ahli meringankan yaitu ahli pidana dan ahli psikologi klinis. Hakim Jon juga sempat bertanya kondisi kesehatan para terdakwa.

"Terdakwa sehat?" tanya Jon kepada Dody.

"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.

Hakim Jon kemudian mempersilakan terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Terungkapnya Detik-Detik Pemusnahan Sabu di Mapolres Bukittinggi, Teddy Minahasa Sempat Kunjungi Ruangan AKBP Dody

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Baca juga: Ingatkan AKBP Dody soal Hukuman, Hotman Paris: Lihat Kasus Sambo...

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemakaman 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa, Ibunda: Mama Ikhlaskan Kamu Nak

Pemakaman 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa, Ibunda: Mama Ikhlaskan Kamu Nak

Megapolitan
Jenazah Empat Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Jenazah Empat Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ingin Datangi Pemakaman Anak-anaknya

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ingin Datangi Pemakaman Anak-anaknya

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Depok Minta Warga Jangan Dibebani Urus Administrasi Saat Berobat ke RS

Wakil Ketua DPRD Depok Minta Warga Jangan Dibebani Urus Administrasi Saat Berobat ke RS

Megapolitan
Jenazah 4 Anak yang Dibunuh Ayah di Jagakarsa Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri Kramatjati

Jenazah 4 Anak yang Dibunuh Ayah di Jagakarsa Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Jenazah Perempuan Terlakban di Cikarang Timur Dijemput Keluarga dari RS Polri Kramatjati

Jenazah Perempuan Terlakban di Cikarang Timur Dijemput Keluarga dari RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Jembatan Otista Bogor Dibuka Pertengahan Desember, Tunggu Hasil Uji Kendaraan Berat

Jembatan Otista Bogor Dibuka Pertengahan Desember, Tunggu Hasil Uji Kendaraan Berat

Megapolitan
Kronologi Lansia di Ciracas Kena Hipnotis dan Kehilangan Rp 69 Juta, Bermula dari Tepukan di Bahu

Kronologi Lansia di Ciracas Kena Hipnotis dan Kehilangan Rp 69 Juta, Bermula dari Tepukan di Bahu

Megapolitan
Jenazah 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung Akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan Sore Ini

Jenazah 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung Akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan Sore Ini

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis Kehilangan Rp 69 Juta, Uang untuk Peringatan 100 Hari Kematian Sang Istri...

Lansia Korban Hipnotis Kehilangan Rp 69 Juta, Uang untuk Peringatan 100 Hari Kematian Sang Istri...

Megapolitan
Balita di Kramatjati Dianiaya Pacar Tantenya

Balita di Kramatjati Dianiaya Pacar Tantenya

Megapolitan
Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP

Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP

Megapolitan
Pelaku Hipnotis Lansia di Ciracas Mengaku Orang Brunei yang Habis Kena Tipu

Pelaku Hipnotis Lansia di Ciracas Mengaku Orang Brunei yang Habis Kena Tipu

Megapolitan
Lansia di Ciracas Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Mencapai Rp 69 Juta

Lansia di Ciracas Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Mencapai Rp 69 Juta

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com