JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka terhadap Ajudan Pribadi setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
"Kami sudah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," tegas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Ajudan Pribadi yang Diduga Tipu Teman hingga Rp 1,3 Miliar
Setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi beberapa hari lalu, Syahduddi mengatakan bahwa terlapor mengakui perbuatannya.
"Terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan," ungkap Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Ajudan Pribadi Diduga Tipu Rp 1,3 Miliar, Pengacara Korban: Sudah Kami Somasi Tiga Kali
Selebgram yang kerap berswafoto bersama dengan anggota kepolisian itu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (12/3/2023) di Makasar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, nilai kerugian korban atas tindakan Ajudan Pribadi ini sejumlah Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," sebut Andri saat dihubungi pada Selasa (14/3/2023).
Tipu teman sendiri
Sementara itu, kuasa hukum korban penipuan Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo menuturkan bahwa kliennya merupakan teman dekat pelaku.
Korban berinisial AL menaruh kepercayaan untuk membeli dua mobil Land Cruiser dan Mercy, lantaran berkawan lama dengan Ajudan Pribadi.
"Setelah itu, namanya ditawarkan kan mungkin tertarik. Karena banyak chatting-an di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ucap Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa.
Korban berinisial AL pun tertarik dengan tawaran Ajudan Pribadi. Dia kemudian membayarkan setoran untuk pembelian dua mobil tersebut pada November 2021.
"Akhirnya karena terbujuk dengan rayuan dari si Akbar ini, klien saya ya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali. Sehingga total menjadi Rp 1,35 miliar," kata Sulaiman.
Sulaiman menyebut, kendati uang telah disetorkan oleh korban, Ajudan Pribadi tak kunjung memberikan mobil yang ditawarkannya.
Ajudan Pribadi berdalih, mobil yang ditawarkan sedang bermasalah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.