"Seperti kasus yang kami laporkan di Bali, di Medan dan kasusnya sekarang masih proses di kepolisian, pelaku yang melempar racun agar anjing lumpuh, lalu diambil," terang dia.
Ia pun menduga, pembeli tidak mengetahui apa-apa soal racun yang dipakai pelaku penjagal untuk menangkap anjing.
"Apakah yang membeli dan memakan anjing tersebut tahu itu hasil (anjing) diracun, tentu tidak. Karena yang meracun, yang menjagal pasti enggak mau makan (daging anjing)," imbuh dia.
Doni pun mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memfasilitasi penjagal anjing untuk beralih profesi.
Menurut Doni, para aktivis penyelamat hewan juga akan memberikan rekomendasi persetujuan rehabilitasi kepada para penjagal anjing.
Selain itu, Doni juga akan merekomendasikan para penjagal-penjagal anjing untuk diberikan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Jakpreneur.
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan supaya para penjagal tidak menjual daging anjing yang statusnya ilegal di Indonesia.
"Jadi usulan kami ketika nanti ada penggerebekan terhadap penjagal anjing ini, akan kami adakan persetujuan semacam rehabilitasi, serta usulan untuk diberikan KUR atau Jakpreneur," papar Doni.
"Hal ini agar dia (penjagal anjing) diberikan usaha baru, jangan menjual daging anjing yang ilegal. Kita juga harus pikirkan untuk mereka," jelas dia.
Sebelumnya, Aktivis Penyelamat Hewan menggelar audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta terkait Pelarangan Konsumsi Daging Anjing.
Pertemuan ini dihadiri langsung dengan Kepala Dinas KPK, Suharini Eliawati, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth, Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru, Founder Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale, beserta anggota lainnya.
Dalam kesempatan ini, Doni Herdaru memberikan masukan serta persiapan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), soal pelarangan daging anjing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas KPKP.
"Kedatangan ini kami berniat memberikan masukan serta persiapan Raperda pelarangan konsumsi daging anjing yang sepertinya sudah jadi suatu urgensi di Jakarta," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas KPKP, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.