JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menjadi saksi meringankan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Selain itu istri Dody, Rakhma Darma Putri, juga dihadirkan tim penasihat hukum untuk menjadi saksi.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah kedua saksi tetap bersedia memberikan keterangan.
"Karena ada hubungan keluarga itu, apakah tetap maju sebagai saksi dua-duanya atau mengundurkan diri?" tanya Jon.
"Tetap maju Yang Mulia," jawab Maman dengan suara lantang.
Baca juga: AKBP Dody Bakal Hadirkan Ayah dan Istri Jadi Saksi, Kuasa Hukum: Borok Teddy Minahasa Bakal Diungkap
Jon kemudian mengajukan pertanyaan pada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum, apakah keberatan bila keduanya duduk sebagai saksi.
"Kami dari penuntut umum tidak keberatan pada para saksi untuk diambil sumpahnya," ungkap Jaksa.
Hal senada disampaikan oleh tim penasihat hukum Dody Prawiranegara.
"Kalau demikian karena tidak ada keberatan, sudah ditawarkan juga untuk mengundurkan diri tapi maju terus maka keduanya diambil sumpahnya secara agama Islam," papar Jon.
Kepada majelis hakim, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa poin yang bakal dipertanyakan kepada para saksi ialah berkait dugaan intervensi yang dilakukan Teddy Minahasa.
Pada saat ditahan di Mabes Polri, Teddy disebut sempat menghubungi Maman dan Rakhma.
"Bapak Teddy Minahasa pada saat itu sudah ditahan, namun bisa menelepon Bapak Maman Yang Mulia," ucap penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba.
Baca juga: Ingatkan AKBP Dody soal Hukuman, Hotman Paris: Lihat Kasus Sambo...
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Kasus Tukar Sabu Jadi Tawas, Teddy Minahasa Sempat Datangi Ruang AKBP Dody
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.