JAKARTA, KOMPAS.com - Suara Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, bergetar saat menceritakan terkait kasus peredaran sabu yang menjerat anaknya.
Dody didakwa terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Mulanya, Hakim Jon Sarman Saragih meminta Maman yang duduk sebagai saksi meringankan menceritakan soal intervensi yang dilakukan Teddy Minahasa.
Kepada majelis hakim, maman menyatakan dia mendapatkan intervensi melalui sambungan telepon pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dia bilang, 'saya Teddy Minahasa, yang ada masalah dengan Dody. Saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biayanya akan saya tanggung'," kata Maman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Maman mengaku meminta Teddy agar menghubungi istri Dody, Rakhma Darma Putri, karena dirinya tak mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Sebab, dirinya memiliki penyakit jantung dan tak bisa mendengar berbagai kabar buruk.
Hakim Jon lalu bertanya, apakah Teddy sempat menghubungi Maman kembali. Mendengar hal itu, Maman berujar Teddy tak pernah meneleponnya lagi.
"Mohon izin Yang Mulia, sejak kejadian itu (Dody ditangkap), istri dan anak-anak saya melarang saya membaca koran, untuk mendengar berita dan untuk buka YouTube. Begitu Yang Mulia," kata Maman sambil menahan tangis.
Baca juga: Istri AKBP Dody Ungkap Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dalam Kasus Peredaran Sabu
Maman tampak terdiam sejenak sebelum melanjutkan keterangannya.
Jenderal bintang dua itu kemudian ditenangkan oleh Rakhma yang juga duduk sebagai saksi. Rakhma mengelus pelan pundak ayah mertuanya itu.
Maman bersaksi, saat itu Teddy juga mengaku bahwa ia merupakan anak almarhum teman seangkatannya di kepolisian. Namun, Maman ragu soal informasi yang disampaikan oleh Teddy.
"Setelah tutup telepon, saya bilang ke anak saya (Desi) 'tolong sampaikan sama Dody, jangan mau bergabung, ungkap seluruhnya saya bilang, sejujur-jujurnya, ungkapkan. Saya bilang, 'jangan mau bergabung, lawan dia'," paparnya.
Baca juga: Kasus Tukar Sabu Jadi Tawas, Teddy Minahasa Sempat Datangi Ruang AKBP Dody
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.