JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tidak melarang tempat hiburan malam di Ibu Kota untuk beroperasi saat bulan Ramadhan 2023.
Hanya saja, Satpol PP DKI Jakarta meminta pengelola tempat hiburan malam untuk memperhatikan jam operasional yang bakal diatur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
"Oh tidak (ditutup). Kalau dalam Ramadhan buka, tetapi diatur waktunya. Ada itu diatur surat Parekraf," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya
Arifin menyebut, sosialisasi mengenai aturan itu nantinya akan dilakukan.
Biasanya, kata dia, pengelola tempat hiburan malam menghormati masuknya bulan Ramadhan dengan menutup satu hari usaha mereka.
"Hiburan malam biasanya satu hari menjelang Ramadhan harus tutup. Dan satu hari setelah Idul Fitri harus tutup," kata Arifin.
Sebagai informasi, pemerintah belum mengumumkan secara resmi soal penetapan awal puasa 1 Ramadhan 1444 H.
Pemerintah melalui Kemenag RI akan melakukan pemantauan hilal dan Sidang Isbat pada Rabu, 22 Maret 2023 mendatang.
"Rangkaian sidang isbat awal Ramadhan tahun ini masih digelar secara hybrid," kata Direktur Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kapan Puasa dan Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag RI
Adapun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1444 H pada Kamis, 23 Maret 2023.
Penetapan tersebut diumumkan berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.