JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga saksi tambahan yang bakal diperiksa dalam kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) merupakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penyidik bakal memeriksa empat saksi dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan tersebut.
"Di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu sebagai saksi," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
Menurut Trunoyudo, satu saksi di antaranya merupakan teman dekat Mario berinisial APA. Sedangkan tiga lainnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Polda Metro Segera Periksa APA, Perempuan Pembisik Mario Dandy
Untuk itu, Trunoyudo menyebut bahwa penyidik bakal berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam proses pemeriksaan.
"Maka dengan demikian, penyidik juga melakukn analisa dan evaluasi. Yakinlah, penyidik dengan adanya kolaborasi profesi ini masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural," kata Trunoyudo.
"Mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak kemudian UU Sistem Peradilan Anak dan ditambah lagi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," pungkasnya.
Meski begitu, Trunoyudo belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap APA dan tiga saksi anak di bawah umur dalam kasus penganiayaan D bakal dilaksanakan.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga D Bela APA, Sebut Bisikan ke Mario Dandy Tak Relevan dengan Kasus Penganiayaan
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.