JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa korban AL sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali terhadap selebgram Ajudan Pribadi (27).
Somasi tersebut dilayangkan AL karena dua kendaraan berupa Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz G 63 yang dijanjikan Ajudan Pribadi tidak kunjung diterimanya.
Padahal, AL sudah melakukan pembayaran ke rekening Ajudan Pribadi sebanyak 3 kali dengan total senilai Rp 1,350 miliar.
"Kemudian korban melalui pengacaranya melayangkan somasi sebanyak 2 kali terhadap terlapor," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Tipu Temannya Rp 1,35 Miliar, Ajudan Pribadi Menyesal dan Minta Maaf
Namun, kata Syahduddi, somasi tersebut tidak pernah ditanggapi. Korban menilai, tak ada itikad baik dari Ajudan Pribadi untuk pengembalian uang.
"Maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,350 miliar," ucap Syahduddi.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.