JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban berinisial AL, Sulaiman Djojoatmojo mengungkapkan alasan kliennya menaruh kepercayaan dengan membeli mobil mewah di selebgram Ajudan Pribadi.
Selain sudah berteman lama dengan Ajudan Pribadi selama 5 tahun, alasan AL membeli 2 mobil mewah karena pemilik nama lahir Akbar Pera Baharudin itu terlihat dekat dengan pejabat Kepolisian.
"Akbar kan dekat dengan pejabat-pejabat. Itu kan menjadi semacam referensi untuk klien saya. ‘Masa sih Akbar mau bohong, sudah kenal Kepolisian, ini dan itu’, nah percaya klien saya," kata Sulaiman saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/3/2023).
Selain dua alasan tersebut, AL percaya bahwa kepribadian Ajudan Pribadi sehari-hari tidak mencerminkan seorang penipu.
Baca juga: Tipu Temannya Rp 1,35 Miliar, Ajudan Pribadi Menyesal dan Minta Maaf
"Tapi, faktanya di perjalanan, kok seperti ini Akbar. Sampai heran klien saya. ‘Kok bisa Akbar tipu saya?’, gitu," ucap Sulaiman.
Sebagai informasi, Ajudan Pribadi merupakan selebgram yang acapkali mengunggah konten-konten konyol.
Bukan hanya itu, Ajudan Pribadi juga kerap kali memamerkan swafoto dengan anggota kepolisian.
Pada Februari 2020, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapuk Ajudan Pribadi sebagai salah satu Duta Anti Narkoba Indonesia.
"Iya, (klien saya percaya) karena (Ajudan Pribadi) mempunyai kedekatan dengan para pejabat, dan orangnya pun kelihatannya bukan penipu. Tapi enggak tahu kalau seperti itu," ungkap Sulaiman.
Baca juga: Saat Ajudan Pribadi Dihadirkan dalam Jumpa Pers, Tertunduk dan Berbicara dengan Terbata-bata
Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.