JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AL, Sulaiman Djokoatmojo mengungkapkan bahwa selebgram Ajudan Pribadi sempat mengaku ditipu setelah ditagih tentang penjualan mobil mewah.
Pengakuan pemilik nama lahir Akbar Pera Baharudin itu disampaikan kepada Sulaiman sebelum AL resmi melaporkan selebgram tersebut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Nah, katanya si Akbar, Akbar ditipu sama orang di sana (Singapura)," kata Sulaiman saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/3/2023).
Sulaiman yang berprofesi sebagai pengacara lantas langsung menawarkan jasa untuk mengusut tentang pengakuan Ajudan Pribadi.
Baca juga: Alasan Korban Beli Mobil Mewah dari Ajudan Pribadi, Terlihat Dekat dengan Pejabat Polisi
Penawaran jasa terhadap Ajudan Pribadi sekaligus membuktikan bahwa selebgram tersebut memang benar berniat menjual dua mobil mewah terhadap AL.
"Saya pernah menawarkan jasa saya sama dia. ‘Untuk membuktikan bahwa omongan kamu benar, ayo, saya dampingi kamu, kita bikin laporan di Polda tentang orang tersebut’," ujar Sulaiman.
"(Tapi Ajudan Pribadi bilang) ‘oh jangan bang, jangan. Enggak enak aku bang, biar urusan aku saja bang, aku bereskan’. Nah, sampai sekarang, enggak pernah ada laporan polisi kalau dia ditipu," kata Sulaiman melanjutkan.
Sulaiman dalam kesempatan ini sedikit menjelaskan tentang awal mula dugaan penipuan dan penggelapan Ajudan Pribadi ini.
Baca juga: Ajudan Pribadi Sempat Dua Kali Disomasi Usai Tipu Temannya Rp 1,35 Miliar
"November 2021 itu, si Akbar menawarkan mobil dari Singapura, Land Cruiser sama Mercy dengan chating-an yang bahasanya, ‘bos, ini ada mobil, bagus. Harganya murah’," ungkap Sulaiman.
Setelah menyetujui, AL mentransfer sejumlah uang dengan total senilai Rp 1,350 miliar secara berkala.
"Nah, setelah dibayar, kami menuntut, ‘mana mobilnya? Antar ke rumah’. Alasan dia, ‘oh lagi bermasalah sama Bea Cukai’, ‘lho, kamu bilang, ini mobil bersih’," imbuh Sulaiman.
Usai ditunggu lama dan janji pengembalian uang tidak dipenuhi, AL pun melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi.
Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Baca juga: Tipu Temannya Rp 1,35 Miliar, Ajudan Pribadi Menyesal dan Minta Maaf
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.