JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan memastikan tidak ada intervensi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Ajudan Pribadi terhadap pengusaha berinisial AL.
"Enggak adalah (tidak ada intervensi)," tegas Andri saat dikonfirmasi pada Rabu (15/3/2023).
Andri juga menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat akan menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Karena buktinya sampai hari ini kan lurus-lurus saja, ya," tutur Andri.
Baca juga: Sebelum Dilaporkan Kasus Penipuan, Ajudan Pribadi Malah Mengaku Ditipu
Dalam kesempatan yang berbeda, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Ajudan Pribadi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini, Ajudan Pribadi tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat sebelum duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan dilakukan untuk penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan, dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Baca juga: Alasan Korban Beli Mobil Mewah dari Ajudan Pribadi, Terlihat Dekat dengan Pejabat Polisi
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.