JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman suara percakapan via telepon antara Irjen Teddy Minahasa dengan istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri diputar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menghubungi Rakhma usai sang suami ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait penilapan dan peredaran sabu.
Menurut Rakhma, Teddy meneleponnya ketika berada di penempatan khusus (patsus) Mabes Polri.
Baca juga: Teddy Minahasa Telepon Ayah AKBP Dody Ajak Bersekutu, Rekaman Percakapannya Diputar dalam Sidang
Percakapan dimulai dengan Teddy yang menanyakan apakah surat darinya sudah diterima oleh Dody.
"Sudah yakin nyampe ya?" tanya Teddy Minahasa melalui sambungan telepon.
"Kalau nyampe diterimanya ya diterima Pak. Karena kan saya yang kasih lewat buku, dimasukkan ke buku," jawab Rakhma.
Teddy memastikan apakah buku yang diselipkan surat ajakan untuk bergabung menjadi satu kubu itu sampai di tangan Dody.
Baca juga: Teddy Minahasa ke Istri AKBP Dody: Kalau Dua-duanya Masuk Penjara, Siapa yang Bisa Tolong?
Kepada Teddy, Rakhma sekali lagi menyebut buku tersebut sudah diberikan ke Dody. Teddy Minahasa lalu menjelaskan bahwa mereka telah diincar oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
"Saya dapat informasi dari kepala BIN memang ini udah diincar lama, dibuntuti, padahal tujuan kita kan enggak gitu. Tujuan saya itu supaya Dody bisa nangkep si Anita, lalu saya bisa usulkan ke Bukittinggi lagi kan gitu," ujar Teddy.
Jenderal bintang dua itu juga berencana untuk menyalahkan terdakwa lain, yakni Syamsul Ma'arif.
Apabila nantinya Dody dipecat dari kepolisian, Teddy bahkan berjanji bakal memberikan pekerjaan kepada anak buahnya itu.
"Kalau sekarang posisinya Dody jadi satu sama Anita, lawyer-nya sama justru akan memberatkan Dody. Mana bisa lawyer enggak dibayar begitu, dibayar oleh negara berapa dia. Jadi pasti mengikuti apa maunya penyidik," kata Teddy.
Baca juga: Istri AKBP Dody Ungkap Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dalam Kasus Peredaran Sabu
Dalam percakapan, Teddy juga menjamin bahwa dengan bersekutu dengannya Dody akan mendapatkan hukuman lebih ringan. Sehingga dia meminta Rakhma menyampaikan kepada Dody untuk mengambinghitamkan Syamsul Ma'arif.
"Maksudnya buang badan? Ama enggak ngerti itu Pak, izin," ucap Rakhma.
"Ya maksudnya, ini barang itu punyanya si Arif. Misalkan itu ada barang di Dody 2 kilo, bilang aja punyanya Arif. Enggak tahu isinya apa, kayu apa kek," tutur Teddy di ujung telepon.
Rakhma lalu menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dody soal permintaan Teddy.
Sebab, sebelumnya Dody menyebut jika bergabung dengan Teddy dia khawatir akan menjadi sorotan.
Baca juga: AKBP Dody Bakal Hadirkan Ayah dan Istri Jadi Saksi, Kuasa Hukum: Borok Teddy Minahasa Bakal Diungkap
Mendengar pernyataan Rakhma, Teddy bersikukuh meminta agar Dody bergabung dengannya.
"Jadi desak saja Dody-nya biar satu lawyer tapi nanti benderanya kita pisah, jadi orangnya beda," jelas Teddy.
Rekaman via telepon itu pun terus diputar dalam persidangan. Rakhma berkata, bakal menyampaikan permintaan Teddy kepada Dody soal perintah bergabung dalam perkara tersebut.
"Harus mau ya Neng ya. Biayanya dari saya. Kalau minta ganti rugi ya nanti sama minta Ibu. Sampaikan betul," ucap Teddy Minahasa.
"Prinsipnya Bapak bilang jangan saling menjatuhkan, kita saling mendukung merapatkan barisan gitu saja. Caranya ya jadi satu lawyer ini, lawyer dari penyidik dicabut. Kalau dia bilang takut jadi sorotan, nanti kita split pakai benderanya beda walau satu kubu," sambung Teddy.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Ahli Sebut Bukti Chat Teddy Minahasa dengan AKBP Dody soal Tukar Sabu Jadi Tawas Tidak Sah
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.