JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan peredaran sabu yang dibalut kain dari India seberat 1.042 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Kantor Bea Cuka Pasar Baru terkait adanya paket yang diduga narkoba yang dikirim melalui Ekspedisi Pos Indonesia ke Jakarta, pada Senin (13/2/2023).
“Dengan identitas pengirim Surbhi Dutta dari India, no resi EM306689989IN, dan penerima paket atas nama SEF dengan alamat Vila Pejaten Town House No 25, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Mukti, Rabu (15/3/2023), dilansir dari Antara.
Mukti menjelaskan, paket tersebut berisi sembilan buah paket kain renda India merek “D.T.C. PRODUCTS”.
Baca juga: Hendak Antar Sabu ke Tanah Abang, WN Nigeria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Ketika diperiksa, masing-masing paket tersebut berisi satu plastik dengan isian berbentuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.042 gram.
"Kemudian pada Kamis 16 Februari 2023 anggota tim melakukan penyamaran menjadi petugas Kantor Pos untuk 'Control Delivery' mengantar paket ke alamat di Vila Pejaten Town House No 25, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan petugas berhasil mengamankan penerima paket, yakni tersangka SEF,” kata Mukti.
Saat melakukan interogasi, SEF dihubungi seseorang untuk mengirim satu paket renda berisi sabu kepada KP alias H, kemudian dilakukan "control delivery".
“Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, anggota tim berhasil menangkap KP alias H di area parkir Apartemen Kalibata City, Tower Tulip, Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Mukti.
Setelah dua tersangka berhasil ditangkap, Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengembangan terhadap orang yang mengendalikan.
Kemudian, pada Jum’at (17/2) pukul 21.25 WIB, tim berhasil menangkap tersangka UFO dan OCK yang merupakan warga negara asal Nigeria di Apartemen Menara Latumenten Lantai 8 Tower CC Jakarta Barat.
“Kedua tersangka warga Nigeria tersebut adalah pengendali dan yang mengatur transaksi keuangan dari penjualan sabu yang dilakukan oleh SEF dan KP alias H,” ujar Mukti.
Baca juga: AKBP Dody Bersujud di Kaki Sang Ayah Dalam Sidang Kasus Peredaran Sabu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 115 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.