Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin Teddy Minahasa Sudah Terima Hasil Jual Sabu, Linda: Dia Enggak Bahas Lagi Soal Uang

Kompas.com - 15/03/2023, 22:28 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran sabu Linda Pujiastuti meyakini Irjen Teddy Minahasa menerima uang hasil jual sabu yang ditilapnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebut menerima uang sebesar 27.300 dollar Singapura atau senilai Rp 300 juta yang diserahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Fakta ini disampaikan Linda saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Dekat dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Tak Tahu Namanya Dilabeli Cepu

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal hasil penjualan barang bukti sabu satu kilogram yang disisihkan.

"Pertanyaan saya, Anda yakin uang itu sampai ke TM?" tanya Jaksa dalam persidangan.

"Yakin sekali, karena saya tanya kan kepada Dody 'Dody sudah disampaikan uangnya?', (dijawab) 'sudah Mbak'," ujar Linda.

Adapun kala itu, Linda mengenal sosok terdakwa lain Syamsul Ma'arif sebagai Dody Prawiranegara.

Perempuan yang mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy ini juga menanyakan soal rincian pertemuan Dody dengan Teddy. Kepadanya, Syamsul menyebut Dody menyerahkan uang tersebut di kediaman Teddy.

Baca juga: Dalam Sidang, Istri AKBP Dody Ungkap Rekaman Percakapan Telepon dengan Teddy Minahasa

"'Di mana rumahnya?' saya tanya begitu. (dijawab) 'di ini. Saya ketemu Bapak pakai baju ini celana ini'," ucap Linda menirukan percakapannya dengan Syamsul.

Jaksa kembali bertanya alasan lain yang membuat Linda meyakini uang hasil penjualan sabu itu diterima Teddy Minahasa. Linda lantas mengatakan bahwa dirinya mengetahui kebiasaan Teddy.

"Kalau misalkan tidak betul atau apa, pasti dia itu konfirmasi ke saya. Kan saya sudah bilang bahwa uangnya sudah saya serahkan ke Dody," papar Linda.

"Berarti Pak Teddy enggak ada WA saya kembali masalah uang itu, saya berpikir itu aman sudah sampai," sambung dia.

Bahkan, Linda menyebut mengetahui secara detail soal Teddy Minahasa.

Baca juga: Teddy Minahasa ke Istri AKBP Dody: Kalau Dua-duanya Masuk Penjara, Siapa yang Bisa Tolong?

 

Hal ini disampaikannya saat Jaksa bertanya seperti apa sosok Teddy yang diketahui oleh ibu anak empat tersebut.

"Setiap harinya dekat dengan Pak Teddy jadi saya tau kebiasaan beliau itu apa, cara bicara bagaimana, cara dia ngomong sama orang bagaimana. Kan Pak Teddy juga kalau ada apa-apa suka ngobrol dengan saya," ucap Linda.

Bantahan Teddy terima uang Rp 300 juta

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (1/3/2023) Teddy membantah mendapatkan uang hasil penjualan sabu dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Saat itu Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah pada 29 September 2022, Teddy menerima amplop berisi uang yang dibawa oleh Dody. Kepada majelis hakim, Teddy mengaku tak menerimanya.

"Saya tidak bisa interprestasikan itu uang apa enggak. Saudara Dody bawa paper bag kecil dan berusaha tinggalkan di meja. Pas mau pulang saya bilang 'bawa saja Mas'," sebut Teddy.

Baca juga: Istri AKBP Dody Ungkap Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dalam Kasus Peredaran Sabu

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Baca juga: Terungkapnya Detik-Detik Pemusnahan Sabu di Mapolres Bukittinggi, Teddy Minahasa Sempat Kunjungi Ruangan AKBP Dody

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Megapolitan
Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Megapolitan
Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Megapolitan
Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Megapolitan
'Walau Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, Bukan Berarti Warganya Enggak Boleh Memilih'

"Walau Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, Bukan Berarti Warganya Enggak Boleh Memilih"

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Polisi: Pelakunya Diduga Orangtuanya Sendiri

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Polisi: Pelakunya Diduga Orangtuanya Sendiri

Megapolitan
Berencana Terapkan Sistem Satu Arah di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Siapkan Jalur Alternatif

Berencana Terapkan Sistem Satu Arah di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Siapkan Jalur Alternatif

Megapolitan
Ketua RW di Pondok Pinang Takut Kebanjiran Usai Saluran Air Jalan RA Kartini Diperbaiki

Ketua RW di Pondok Pinang Takut Kebanjiran Usai Saluran Air Jalan RA Kartini Diperbaiki

Megapolitan
Perampokan Minimarket di Bekasi, Warga: Polisi Jarang Patroli

Perampokan Minimarket di Bekasi, Warga: Polisi Jarang Patroli

Megapolitan
Pengamen di Cakung Pukul Pemuda Disabilitas karena Kesal Tak Diberi Uang

Pengamen di Cakung Pukul Pemuda Disabilitas karena Kesal Tak Diberi Uang

Megapolitan
Pengamat: Mestinya Oknum yang Disebut Aiman Diperiksa atau Melapor

Pengamat: Mestinya Oknum yang Disebut Aiman Diperiksa atau Melapor

Megapolitan
Minimarket di Bekasi Dirampok Komplotan Bersenjata, Warga Takut Jadi Korban

Minimarket di Bekasi Dirampok Komplotan Bersenjata, Warga Takut Jadi Korban

Megapolitan
Tekan Kemacetan di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Bakal Terapkan Sistem Satu Arah

Tekan Kemacetan di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Bakal Terapkan Sistem Satu Arah

Megapolitan
RSJ Dr Soeharto Heerdjan Tidak Siapkan Pelayanan Khusus bagi Pasien 'Caleg Gagal'

RSJ Dr Soeharto Heerdjan Tidak Siapkan Pelayanan Khusus bagi Pasien "Caleg Gagal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com