JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran sabu Linda Pujiastuti meyakini Irjen Teddy Minahasa menerima uang hasil jual sabu yang ditilapnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebut menerima uang sebesar 27.300 dollar Singapura atau senilai Rp 300 juta yang diserahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Fakta ini disampaikan Linda saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Dekat dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Tak Tahu Namanya Dilabeli Cepu
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal hasil penjualan barang bukti sabu satu kilogram yang disisihkan.
"Pertanyaan saya, Anda yakin uang itu sampai ke TM?" tanya Jaksa dalam persidangan.
"Yakin sekali, karena saya tanya kan kepada Dody 'Dody sudah disampaikan uangnya?', (dijawab) 'sudah Mbak'," ujar Linda.
Adapun kala itu, Linda mengenal sosok terdakwa lain Syamsul Ma'arif sebagai Dody Prawiranegara.
Perempuan yang mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy ini juga menanyakan soal rincian pertemuan Dody dengan Teddy. Kepadanya, Syamsul menyebut Dody menyerahkan uang tersebut di kediaman Teddy.
Baca juga: Dalam Sidang, Istri AKBP Dody Ungkap Rekaman Percakapan Telepon dengan Teddy Minahasa
"'Di mana rumahnya?' saya tanya begitu. (dijawab) 'di ini. Saya ketemu Bapak pakai baju ini celana ini'," ucap Linda menirukan percakapannya dengan Syamsul.
Jaksa kembali bertanya alasan lain yang membuat Linda meyakini uang hasil penjualan sabu itu diterima Teddy Minahasa. Linda lantas mengatakan bahwa dirinya mengetahui kebiasaan Teddy.
"Kalau misalkan tidak betul atau apa, pasti dia itu konfirmasi ke saya. Kan saya sudah bilang bahwa uangnya sudah saya serahkan ke Dody," papar Linda.
"Berarti Pak Teddy enggak ada WA saya kembali masalah uang itu, saya berpikir itu aman sudah sampai," sambung dia.
Bahkan, Linda menyebut mengetahui secara detail soal Teddy Minahasa.
Baca juga: Teddy Minahasa ke Istri AKBP Dody: Kalau Dua-duanya Masuk Penjara, Siapa yang Bisa Tolong?
Hal ini disampaikannya saat Jaksa bertanya seperti apa sosok Teddy yang diketahui oleh ibu anak empat tersebut.
"Setiap harinya dekat dengan Pak Teddy jadi saya tau kebiasaan beliau itu apa, cara bicara bagaimana, cara dia ngomong sama orang bagaimana. Kan Pak Teddy juga kalau ada apa-apa suka ngobrol dengan saya," ucap Linda.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (1/3/2023) Teddy membantah mendapatkan uang hasil penjualan sabu dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Saat itu Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah pada 29 September 2022, Teddy menerima amplop berisi uang yang dibawa oleh Dody. Kepada majelis hakim, Teddy mengaku tak menerimanya.
"Saya tidak bisa interprestasikan itu uang apa enggak. Saudara Dody bawa paper bag kecil dan berusaha tinggalkan di meja. Pas mau pulang saya bilang 'bawa saja Mas'," sebut Teddy.
Baca juga: Istri AKBP Dody Ungkap Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dalam Kasus Peredaran Sabu
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.