JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa, Kamis (16/3/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Teddy bakal mengisi agenda sidang kali ini.
"Agenda berikutnya hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 masih mendengar ahli dari penasihat hukum. Sekaligus kita targetkan pemeriksaan terdakwa," ucap Hakim Jon dalam sidang sebelumnya, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Saat Ayah dan Istri AKBP Dody Ungkap Siasat Teddy Minahasa Kambing Hitamkan Syamsul Maarif
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya siapa yang akan dihadirkan oleh kubu mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Salah satu penasihat hukum berujar, akan ada dua saksi ahli yang bakal memberikan keterangan.
"Kami berencana menghadirkan ahli psikologi forensik, kedua yang masih tentatif ahli kimia," kata tim penasihat hukum Teddy.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Yakin Teddy Minahasa Sudah Terima Hasil Jual Sabu, Linda: Dia Enggak Bahas Lagi Soal Uang
Adapun sidang ini dilaksanakan setelah Teddy menjalani persidangan yang digelar pada Senin lalu.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Teddy Minahasa Telepon Ayah AKBP Dody Ajak Bersekutu, Rekaman Percakapannya Diputar dalam Sidang
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.