JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Syamsul Ma'arif mendadak jadi perhatian lantaran diduga akan dijadikan kambing hitam dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Siasat itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara, Rabu (15/3/2023).
Tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan istri Dody, Rakhma Darma Putri, dan ayah kandungnya, Irjen (Purn) Maman Supratman, sebagai saksi meringankan.
Kedua saksi itu membeberkan rencana jahat Teddy terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran peredaran sabu, yakni Syamsul Ma'arif.
Setelah tak berhasil mengintervensi ayah Dody, Teddy langsung menghubungi Rakhma. Dari percakapan itulah terungkap rencana jahat Teddy yang ingin mengkambinghitamkan Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Teddy Minahasa Telepon Ayah AKBP Dody untuk Ajak Kerja Sama, Ini Isi Percakapannya
Syamsul Ma'arif merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara. Saat ini, Syamsul juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus peredaran sabu ini.
Syamsul pernah dihadirkan sebagai saksi mahkota dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Teddy Minahasa pada Kamis (23/3/2023).
Dalam kesaksiannya, Syamsul mengatakan Dody pernah bercerita bahwa ia diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 12 kilogram saat acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat pada 20 Mei 2022.
Syamsul sempat menyarankan agar Dody tak menjalankan permintaan Teddy lantaran terlalu berisiko. Pada 21 Mei 2022, Dody menujukkan percakapannya dengan Teddy melalui WhatsApp.
"Di situ saya baca 'mainkan ya Mas, minimal seperempat' di situ saya bertanya 'Bang ini betul?'," papar Syamsul saat itu.
Menurut Syamsul, Dody pun memintanya untuk mencari tawas. Namun, saat itu Syamsul mengaku menolak permintaan Dody.
Namun eks Kapolres Bukittinggi itu bersikukuh meminta tolong kepada Syamsul untuk mencari tawas dan menukarnya dengan barang bukti sabu.
"Pak Dody bilang 'Tolonglah bro, saya tidak mau melibatkan anggota saya' lalu dia bilang kepada saya hanya sebatas menukar saja," terang Syamsul.
Setelah membeli 10 kilogram tawas dari salah satu toko online, Syamsul menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas yang dibawanya.
Baca juga: Pecahnya Tangis AKBP Dody di Persidangan: Prestasi Saya Dihancurkan Jenderal Bintang Dua
Syamsul merupakan asisten Dody yang turut mengirim paket sabu dari Bukittingi, Sumatera Barat, ke Jakarta.
Syamsul Ma’arif sempat mengaku sebagai AKBP Dody Prawiranegara saat bertransaksi narkoba dengan terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti alias Anita.
Linda mengaku tak mengetahui sosok yang sering berkomunikasi dengannya adalah Syamsul Ma’arif, bukan Dody.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, Dody mendapatkan kontak Linda dari Teddy Minahasa. Mereka berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Baca juga: Teddy Minahasa Telepon Ayah AKBP Dody Ajak Bersekutu, Rekaman Percakapannya Diputar dalam Sidang
Kepada penyidik, Linda mengaku mendapat barang haram itu dari Dody. Usai menginterogasi Linda, penyidik pun mencoba untuk menangkap Dody.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: AKBP Dody Bersujud di Kaki Sang Ayah Dalam Sidang Kasus Peredaran Sabu
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.