Teddy : Kalau ikut jadi satu sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody, Dody meringankan saya. Dody juga meringankan dirinya sendiri. Kita buang badan semuanya ke Arif. Begitu lho, Neng. Paham, ya?
Rakhma : I.. iya, siap. Maksudnya buang badan? Ama (Rakhma) enggak ngerti itu Pak, izin.
Teddy : Ya maksudnya, ini barang itu punyanya si Arif.
Rakhma : Siap.
Baca juga: Teddy Minahasa Telepon Ayah AKBP Dody untuk Ajak Kerja Sama, Ini Isi Percakapannya
Teddy : Jadi, misalkan itu ada barang di rumah Dody 2 kilo, bilang aja punyanya Arif. Enggak tahu isinya apa, kayu apa kek kan begitu. Begitu lho, contohnya. Kalau kita dipisahkan begini lawyer-nya kan susah komunikasinya. Jadi nanti saling menggigit jadinya. Paham ya, Neng. Tapi Dody-nya mau kan ikut lawyer saya juga.
Rakhma : E.. itu dia, Ama, e.. pastikan lagi ke Mas Dody. Cuma kan terakhir Ama masih komunikasi itu, Mas Dody jawabnya "E.. Jangan, nanti Mas Dody jadi sorotan." Mas Dody baru jawab begitu ke Ama. Dan waktu itu Aman juga sudah sampaikan ke Mba Lena, "Mbak, jawaban bapak, jangan.. nanti jadi sorotan kalau jadi satu lawyer.." Ama cerita jawaban Mas Dody ke Mbak Lena kemarin.
Teddy : Walaupun jadi satu, tapi kan nanti benderanya kita pisah.
Rakhma : Siap.
Teddy : Kalau dia jadi satu sama Anita, bagaimana? Kasihan Mas Dody. Begini lho, Neng. Kalau dia jadi satu sama Anita, artinya antara Mas Dody sama saya jadi saling menyalahkan. Kalau saya 'kan bisa (ada) cara menghindar, kalau Dody menghindarnya bagaimana?
Baca juga: Pecahnya Tangis AKBP Dody di Persidangan: Prestasi Saya Dihancurkan Jenderal Bintang Dua
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak.
Baca juga: Dalam Sidang, Istri AKBP Dody Ungkap Rekaman Percakapan Telepon dengan Teddy Minahasa
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.