JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka kasus penganiayaan D (17), akan menjalani pemeriksaan oleh tim ahli psikologi forensik pada Kamis (16/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik menggandeng tim dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) untuk membantu proses otopsi psikologis terhadap kedua tersangka.
"Hari ini adalah saatnya Apsifor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama MDS dan satu lagi adalah SL. Untuk Apsifor nanti akan melakukan pemeriksaan melalui psikolog forensik," ujar Trunoyudo, Kamis.
Baca juga: Polda Metro Segera Periksa APA, Perempuan Pembisik Mario Dandy
Menurut Trunoyudo, otopsi psikologi diperlukan dalam proses penyidikan untuk mendalami latar belakang dan perilaku dari kedua tersangka.
Hasil pemeriksaan tersebut akan dianalisis dan diteliti oleh tim ahli, lalu dicari keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka
"Psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs Terkait Kasus Penganiayaan D
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.