Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2023, 11:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kehidupan selebgram Ajudan Pribadi disebut tidak berubah setelah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial AL.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum AL, Sulaiman Djokoatmojo, yang menyatakan bahwa kliennya tidak melihat perubahan pada kehidupan Ajudan Pribadi setelah menilap uang pembelian dua mobil mewah sebesar Rp 1,350 miliar.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Ajudan Pribadi diketahui menawari AL untuk membeli dua mobil mewah dengan harga murah, yakni Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz seharga Rp 950 juta.

Tetapi, pada kenyataannya dua kendaraan tersebut fiktif, sehingga AL tak pernah menerima dua mobil mewah yang dijajikan Ajudan Pribadi.

Baca juga: Fakta Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri hingga Rp 1,350 Miliar, Berawal dari Iming-iming 2 Mobil Mewah

"Enggak ada sih, normal-normal saja (kehidupan Ajudan Pribadi setelah menerima uang transfer dari AL)," ungkap Sulaiman saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (16/3/2023).

Kendati demikian, Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sempat membuat pengakuan terhadap Sulaiman tentang uang AL tersebut.

"Pernah bicara juga, katanya dia kerja sama pertambangan di Kendari dengan orang lain. Nah, uangnya buat itu juga dia bilang, buat tambang di Kendari. Tambang nikel kalau enggak salah di Kendari," ucap Sulaiman.

Secara terpisah, Ajudan Pribadi saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat ini membantah bahwa uang tersebut dia gunakan untuk berfoya-foya.

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri hingga Rugi Rp 1,350 Miliar, Korban: Kok Bisa Dia Tipu Saya?

"Enggak (untuk foya-foya). Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," kata Ajudan Pribadi dengan terbata-bata, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (15/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan memohon maaf karena sudah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan ini.

Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dua Kali Mangkir, Selebgram Pemeran Film Dewasa di Jaksel Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

Dua Kali Mangkir, Selebgram Pemeran Film Dewasa di Jaksel Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

Megapolitan
Pabrik Cokelat di Tangerang Kebakaran, Saat Ini Masih Proses Pendinginan

Pabrik Cokelat di Tangerang Kebakaran, Saat Ini Masih Proses Pendinginan

Megapolitan
Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan Diduga karena Korsleting

Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan Diduga karena Korsleting

Megapolitan
Mengenang Sejarah Pasar Lama Tangerang yang Sempat Alami Kebakaran

Mengenang Sejarah Pasar Lama Tangerang yang Sempat Alami Kebakaran

Megapolitan
Curiga Anaknya Sengaja Bakar Rumah, Sarmini: Sebelum Kejadian Dia Tanya 'Surat Tanah Aman Kan?'

Curiga Anaknya Sengaja Bakar Rumah, Sarmini: Sebelum Kejadian Dia Tanya "Surat Tanah Aman Kan?"

Megapolitan
Kebakaran di Ragunan, Seorang Nenek Dievakuasi karena Tak Kuat Menghirup Asap

Kebakaran di Ragunan, Seorang Nenek Dievakuasi karena Tak Kuat Menghirup Asap

Megapolitan
Tangis Nenek Sarmini Lihat Rumahnya Diduga Dibakar Anak Sendiri...

Tangis Nenek Sarmini Lihat Rumahnya Diduga Dibakar Anak Sendiri...

Megapolitan
Resmi Masuk PSI, Benarkah Jalan Kaesang Semakin Terbuka Jadi Cawalkot Depok?

Resmi Masuk PSI, Benarkah Jalan Kaesang Semakin Terbuka Jadi Cawalkot Depok?

Megapolitan
Bawa Parang dan Stik Golf Diduga untuk Tawuran, 12 Remaja Ditangkap di Jakbar

Bawa Parang dan Stik Golf Diduga untuk Tawuran, 12 Remaja Ditangkap di Jakbar

Megapolitan
Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif

Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif

Megapolitan
Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam Prostitusi 'Online' lewat Media Sosial

Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam Prostitusi "Online" lewat Media Sosial

Megapolitan
Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Megapolitan
Pakai Gayung dan Selang, Warga Coba Padamkan Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan

Pakai Gayung dan Selang, Warga Coba Padamkan Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan

Megapolitan
Rumah Kosong di Ragunan Terbakar, Api Sambar 3 Bangunan Lainnya

Rumah Kosong di Ragunan Terbakar, Api Sambar 3 Bangunan Lainnya

Megapolitan
Kaesang Jadi Kader PSI, PDI-P Depok: Berpartai dan Berpolitik Kan Pilihan

Kaesang Jadi Kader PSI, PDI-P Depok: Berpartai dan Berpolitik Kan Pilihan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com