JAKARTA, KOMPAS.com - Kehidupan selebgram Ajudan Pribadi disebut tidak berubah setelah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial AL.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum AL, Sulaiman Djokoatmojo, yang menyatakan bahwa kliennya tidak melihat perubahan pada kehidupan Ajudan Pribadi setelah menilap uang pembelian dua mobil mewah sebesar Rp 1,350 miliar.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Ajudan Pribadi diketahui menawari AL untuk membeli dua mobil mewah dengan harga murah, yakni Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz seharga Rp 950 juta.
Tetapi, pada kenyataannya dua kendaraan tersebut fiktif, sehingga AL tak pernah menerima dua mobil mewah yang dijajikan Ajudan Pribadi.
"Enggak ada sih, normal-normal saja (kehidupan Ajudan Pribadi setelah menerima uang transfer dari AL)," ungkap Sulaiman saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (16/3/2023).
Kendati demikian, Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sempat membuat pengakuan terhadap Sulaiman tentang uang AL tersebut.
"Pernah bicara juga, katanya dia kerja sama pertambangan di Kendari dengan orang lain. Nah, uangnya buat itu juga dia bilang, buat tambang di Kendari. Tambang nikel kalau enggak salah di Kendari," ucap Sulaiman.
Secara terpisah, Ajudan Pribadi saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat ini membantah bahwa uang tersebut dia gunakan untuk berfoya-foya.
"Enggak (untuk foya-foya). Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," kata Ajudan Pribadi dengan terbata-bata, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (15/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan memohon maaf karena sudah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.