JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pertya Amanda alias APA (19) datang ke Mapolda Metro Jaya bukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, berujar bahwa dia dan kliennya hari ini datang untuk menanyakan perkembangan laporan yang mereka layangkan terhadap Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG (15).
"Kedatangan kami hari ini, kami kan sudah membuat laporan 14 Maret 2023 kemarin. Kami mau nanya (perkembangannya)," ujar Enita saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Tak Terima Dituduh sebagai Pembisik, Amanda Laporkan Mario Dandy dkk atas Pencemaran Nama Baik
Menurut Enita, laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda yang dilayangkan pada 14 Maret 2023, tengah diselidiki oleh penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menambahkan bahwa dia dan kliennya tinggal menunggu panggilan dan jadwal pemeriksaan sebagai pelapor oleh penyidik.
"Kami sudah sampaikan, perkembangan laporannya sudah sampai di Jatanras, sehingga kami nanti menunggu panggilan untuk Mbak Amanda memberikan keterangan atas laporan kami," ungkap Enita.
Baca juga: APA Teman Perempuan Pembisik Mario Dandy Datangi Mapolda Metro Jaya
Adapun Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan menggunakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
Untuk diketahui, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Otopsi Psikologis
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.