JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan akan menindak tempat hiburan malam di Ibu Kota yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan.
Ia memastikan, nantinya akan ada pembatasan jam operasional tempat hiburan saat bulan suci Ramadhan.
"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan, mulai penutupan dan lain sebagainya," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Boleh Buka Saat Ramadhan, tapi Waktu Operasional Diatur
Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam tersebut dibuat supaya masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang.
Adapun aturan terkait pembatasan jam operasional itu nantinya akan diumumkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
"Jadi ada aturan yang mengatur, jam operasionalnya pasti ada perubahan. Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka," kata Arifin.
"Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum dan pada hari H-nya dan satu hari setelah hari H-nya itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat," sambung Arifin.
Baca juga: Sepanjang Ramadhan 2023, Satpol PP DKI Akan Gencar Razia PPKS di Jakarta
Arifin meminta pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional selama bulan Ramadhan.
"Kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan," ucap Arifin.
Sebagai informasi, pemerintah belum mengumumkan secara resmi soal penetapan awal puasa 1 Ramadhan 1444 H.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.