JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AL, Sulaiman Djokoatmojo, sempat memberikan ultimatum kepada Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi selaku tersangka penipuan dan penggelapan agar memenuhi panggilan polisi.
Namun, Ajudan Pribadi justru menyepelekan panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Barat berkait laporan AL mengenai dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
"Saya ultimatum, saya kasih tahu supaya dia cepat-cepat bereskan. Cuma ya itu, kayaknya cuek, menyepelekan," kata Sulaiman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Ultimatum berikutnya juga sudah dilayangkan Sulaiman sebelum laporan polisi teregistrasi secara resmi di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Sebelum Dilaporkan, Ajudan Pribadi Diberi Keringanan Cicil Rp 1,35 Miliar tapi Tak Kunjung Bayar
"Saya sudah wanti-wanti ke dia. ‘Bar, tolong beresin sebelum saya lapor. Kalau saya sudah lapor, ini wartawan tahu, ya sudah, saya enggak ikut campur ya’. Saya gituin. Cuma masih bandel," ucap Sulaiman.
Secara terpisah, Ajudan Pribadi saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat membantah bahwa uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya.
"Enggak (untuk foya-foya). Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," kata Ajudan Pribadi dengan terbata-bata, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (15/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan memohon maaf karena sudah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Baca juga: Ajudan Pribadi Tidak Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Berfoya-foya, tetapi Dipakai untuk Ini…
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.