JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) membantah tudingan dirinya sebagai pembisik Mario Dandy Satrio (20), hingga berujung terjadinya penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, berujar bahwa kliennya tidak mengenal AG (15) ataupun membahas AG saat bertemu dengan Mario Dandy.
"Bahwa tuduhan kepada Amanda sebagai provokator dan segala macam kami tampik," ujar Enita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Tak Terima Dituduh sebagai Pembisik, Amanda Laporkan Mario Dandy dkk atas Pencemaran Nama Baik
Menurut Enita, Amanda mengaku hanya bertegur sapa dengan Mario Dandy dan mengobrol sambil menanyakan kabar masing-masing karena sudah lama tak bertemu.
Dalam pembicaraan itu, kata Enita, Amanda dan Mario Dandy sama sekali tidak menyinggung ataupun membicarakan sosok AG.
"Pertemuan itu seperti pertemuan biasa, kayak menanyakan apa kabar gitu kan, kayak kumpul anak muda, dan saat kumpul itu kafe punya temannya APA. Jadi ya bicara-bicara," ungkap Enita.
"Namun, sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai AG yang seperti diberitakan ya. Untuk apa lagi ya kan? Kurang kerjaan Amanda," sambung dia.
Baca juga: Amanda Mantan Pacar Mario Dandy, tapi Tak Kenal dengan AG
Untuk diketahui, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario mengaku marah karena mendengar kabar dari APA yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Amanda Klaim Tak Pernah Bahas Sosok AG dengan Mario Dandy
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.