JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pretya Amanda alias APA merasa dikambinghitamkan oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan dalam kasus penganiayaan D (17).
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menjelaskan bahwa kliennya dikambinghitamkan hanya karena sempat bertemu dengan Mario Dandy sebelumnya penganiayaan terjadi.
Padahal, kata Enita, kala itu Mario Dandy yang menemui Amanda saat sedang berkumpul dengan teman-temannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Amanda bersama teman-temannya juga datang. Kan beberapa teman Amanda juga mengenal MDS. Itu saja sebenarnya," ujar Enita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Amanda Bantah Jadi Provokator yang Bikin Mario Dandy Aniaya D
Enita pun menduga bahwa keterangan soal pertemuan tersebut pun dijadikan bahan untuk menggiring opini publik bahwa kliennya menjadi provokator.
Sebab, kata Enita, kliennya disebut menyampaikan perilaku tidak baik terhadap AG oleh korban D, kepada Mario Dandy.
"Itulah menjadi diambil oleh para pengacara mereka, MDS maupun AG, menjadi penggiringan opini publik dengan mengkambinghitamkan Amanda, seolah-olah di situ ada kalimat menyatakan bahwa David melakukan perbuatan tidak baik kepada AG," kata Enita.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Amanda Klaim Tak Pernah Bahas Sosok AG dengan Mario Dandy
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.