JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat intimidasi berupa percobaan pemukulan saat berada di Polres Metro Jakarta Timur.
Ia menceritakan hal ini saat mendampingi Bripka Madih mengadukan ke Ombudsman soal ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam menangani kasusnya.
"Ada upaya atau percobaan kekerasan kepada klien kami saat menolak untuk istrinya diperiksa. Hendak dipukul oleh seorang oknum perwira berpangkat Ipda berinisial JP," ucap dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Datang ke Ombudsman, Bripka Madih Adukan Malaadministrasi terhadap Kasusnya
Istri Bripka Madih, Selly Sulistyarin, menjelaskan, insiden terjadi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada saat itu, ia dan Bripka Madih dipanggil untuk menghadap ke Polres Metro Jakarta Timur.
Namun, Selly dipaksa untuk melanjutkan laporan terhadap suaminya terkait cekcok yang terjadi pada 2022.
"Saya dipaksa (melanjutkan laporan), suami saya menolak. Akhirnya ada salah satu perwira, oknum berpangkat Ipda berinisial JP, mau memukul suami saya. Tapi dihadang dan dilerai sama para anggota di sana," ungkap Selly di lokasi.
Charles menuturkan, pada 2022, Selly sempat membuat laporan usai cekcok dengan Bripka Madih.
Baca juga: Dilaporkan Tetangga soal Penyerobotan Tanah, Bripka Madih Minta Laporannya Diproses Lebih Dahulu
Akibat cekcok itu, Selly terjatuh saat hendak mengejar Bripka Madih. Selly pun membuat laporan saat itu.
"Sebelum pengaduan ditindaklanjuti, mereka berdua sudah berdamai. Nah kemarin (Senin), istri Bripka Madih diminta untuk melanjutkan laporan dan di-BAP," terang Charles.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.