JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat intimidasi berupa percobaan pemukulan saat berada di Polres Metro Jakarta Timur.
Ia menceritakan hal ini saat mendampingi Bripka Madih mengadukan ke Ombudsman soal ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam menangani kasusnya.
"Ada upaya atau percobaan kekerasan kepada klien kami saat menolak untuk istrinya diperiksa. Hendak dipukul oleh seorang oknum perwira berpangkat Ipda berinisial JP," ucap dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Datang ke Ombudsman, Bripka Madih Adukan Malaadministrasi terhadap Kasusnya
Istri Bripka Madih, Selly Sulistyarin, menjelaskan, insiden terjadi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada saat itu, ia dan Bripka Madih dipanggil untuk menghadap ke Polres Metro Jakarta Timur.
Namun, Selly dipaksa untuk melanjutkan laporan terhadap suaminya terkait cekcok yang terjadi pada 2022.
"Saya dipaksa (melanjutkan laporan), suami saya menolak. Akhirnya ada salah satu perwira, oknum berpangkat Ipda berinisial JP, mau memukul suami saya. Tapi dihadang dan dilerai sama para anggota di sana," ungkap Selly di lokasi.
Charles menuturkan, pada 2022, Selly sempat membuat laporan usai cekcok dengan Bripka Madih.
Baca juga: Dilaporkan Tetangga soal Penyerobotan Tanah, Bripka Madih Minta Laporannya Diproses Lebih Dahulu
Akibat cekcok itu, Selly terjatuh saat hendak mengejar Bripka Madih. Selly pun membuat laporan saat itu.
"Sebelum pengaduan ditindaklanjuti, mereka berdua sudah berdamai. Nah kemarin (Senin), istri Bripka Madih diminta untuk melanjutkan laporan dan di-BAP," terang Charles.
"Kami menilai ada serangkaian upaya untuk melakukan tindakan hukum pada Bripka Madih. Pasalnya, aduan cekcok ini sudah damai. Tapi seolah-olah istrinya kok dipaksa untuk di-BAP. Kami mempertanyakan sikap dari Polres Jakarta Timur," sambung dia.
Bripka Madih datang ke Kantor Ombudsman RI untuk melaporkan malaadministrasi dan tidak profesionalnya pihak kepolisian dalam menangani laporannya.
"Kami melakukan pengaduan terkait penyelidik dan/atau penyidik yang menangani perkara dugaan penyerobotan tanah, dan pemukulan atau pengeroyokan yang dialami Bripka Madih," ujar Charles.
Baca juga: Dilaporkan ke Polres Bekasi, Pihak Bripka Madih: Kami Senang-senang Saja
Ia menjelaskan, kliennya sudah membuat laporan tentang penyerobotan tanah yang dialaminya pada 2011 ke Polda Metro Jaya.
Lalu, pada 2012, ia kembali melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh 12 oknum polisi.
Laporan terakhir, pada 2013, adalah Bripka Madih meminta klarifikasi terkait tindak lanjut penanganan laporannya pada 2011 dan 2012.
"Menurut pandangan kita, ini salah satu (bentuk) ketidakprofesionalan karena sudah 11-12 tahun berlalu untuk penanganan (laporan) tersebut," ungkap Charles.
Charles berharap, dengan pengaduan yang dilakukan oleh Bripka Madih ke Ombudsman RI, kliennya mendapat kejelasan terkait seluruh laporan itu.
Baca juga: Bumerang Bripka Madih yang Berbalik ke Diri, Kini Diserang Rentetan Laporan dari Para Tetangga
"Mudah-mudahan mendapat perlindungan hukum, lalu tindaklanjut laporan-laporan dari 2011. Supaya semua laporan ditindaklanjuti dan (proses) berjalan dengan baik," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.