JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencuri yang beraksi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebanyak 25 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan 16 laporan kasus pencurian yang diterima kepolisian sepanjang Februari hingga awal Maret 2023.
"Ada 16 kasus atau peristiwa pidana dengan tiga jenis, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, termasuk pencurian kendaraan bermotor," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Cemarkan Nama Baik Amanda
Dari 16 aksi pencuria, kata Trunoyudo, para pelaku mendapatkan satu unit mobil dan 30 unit sepeda motor.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membekali diri menggunakan senjata dan sepucuk senjata api rakitan.
"Jadi ada 25 tersangka dan ada 12 orang yang merupakan residivis," kata Trunoyudo.
Baca juga: Belum Juga Ditangkap, Eksekutor Pembacok Pelajar SMK di Bogor Diduga Disembunyikan Keluarga
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah berujar, 25 pelaku itu terbagi menjadi beberapa kelompok dan beraksi di wilayah masing-masing.
Namun, para pelaku diduga saling terhubung dan berkoordinasi satu sama lain untuk menginformasikan situasi wilayah sebelum beraksi.
"Pelaku-pelaku saling berkomunikasi atau saling berintegrasi sesama pelaku," ujar Yuliansyah.
Selain itu, kata Yuliansyah, komunikasi tersebut juga berkait dengan senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Suara Teddy Minahasa Meninggi Saat Jaksa Tanya soal Sering Tidur Bareng Linda
Senjata tersebut digunakan secara bergantian oleh masing-masing kelompok.
"Senjata api ini sesama mereka pelaku ini berkoordinasi. Malam ini saya mau pakai, baru jalan dia bekerja. Besoknya ketika sudah dapat 2-3 unit kendaraan, yang lain menghubungi, 'Bro, saya pinjem', geser ke kawannya lagi," ungkap Yuliansyah.
Kini, 25 pencuri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkas Yuliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.