JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menuding, Linda Pujiastuti mengaku kerap tidur bersamanya untuk meringankan hukuman.
Adapun Linda mengaku kerap tidur bersama Teddy saat berada di atas kapal di Laut Cina Selatan.
Kala itu, menurut Linda, mereka tengah melaksanakan misi untuk menggagalkan peredaran narkoba dari Vietnam.
Teddy kemudian membantah pernyataan Linda saat jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu menyinggung soal Teddy kerap tidur dengan Linda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Masalah tidur di kapal, apakah saudara jaksa melihat kalau keterangan seorang (Linda) hanya testimonial yang untuk meringankan dirinya sendiri karena dia juga terdakwa," kata Teddy dalam persidangan.
"Apakah semudah itu seorang jaksa penuntut umum memercayai, sedangkan saya belum pernah diklarifikasi," sambung dia.
Baca juga: Suara Teddy Minahasa Meninggi Saat Jaksa Tanya soal Sering Tidur Bareng Linda
Atas pernyataan Linda, Teddy bahkan mengancam akan membawanya ke jalur hukum bila diperkenankan.
"Seandainya dalam persidangan ini orang yang menyatakan pernyataan bisa dituntut, akan saya tuntut itu saudara Linda," ucap Teddy.
Suara terdakwa kasus peredaran sabu ini juga sempat meninggi ketika JPU menanyakan hubungannya dengan Linda.
Teddy berujar, pertanyaan jaksa tidak adil untuk dirinya. Dia pun meminta waktu untuk meluruskan pernyataan Linda.
“Saya klarifikasi sekaligus, mumpung di belakang ada wartawan, Yang Mulia. Saya jelaskan, coba perhatikan chat saya dengan saudara Linda itu kan jelas dari tahun 2020 tidak pernah saya balas,” ungkap Teddy Minahasa.
Baca juga: Teddy Minahasa Akhirnya Mengaku Chat AKBP Dody untuk Tukar Sabu Jadi Tawas, Bukan Trawas
Begitu pula pada 2021, pesan dari Linda yang mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri pun tak dibalas oleh Teddy.
Teddy juga menyampaikan bahwa dia tak membalas ucapan selamat ulang tahun dari Linda Pujiastuti.
“Tapi saudara terdakwa pernah bekerja sama dengan saudara Linda ya?” kata Paris.
Menjawab pertanyaan jaksa, Teddy menegaskan bahwa dia bukan bekerja sama, melainkan Linda yang menawarkan informasi soal rencana penyelundupan sabu seberat dua ton dari Vietnam. Di kapal, lanjut Teddy, dia dan anak buahnya terlunta-lunta dan hampir mati.
“Kami terlunta-lunta, bahkan kapal hampir terbakar, kena ombak tujuh meter. Hampir mati, tiba-tiba seenaknya dia bilang disuruh menyisihkan sabu terus kapal target dia hubungi suruh mampir ke Andaman,” papar Teddy.
Baca juga: Telepon Ayah AKBP Dody untuk Ajak Kerja Sama, Teddy Minahasa: Saya Anak dari Kawan Bapak
Padahal, menurut Teddy, rute pelayaran yang diceritakan Linda Pujiastuti tidak sesuai.
“Jadi kalau keterangan saksi itu masih jaksa percayai, wallahualam,” pungkas Teddy.
Sebelumnya, Linda mengaku merupakan istri siri Teddy Minahasa. Dia juga menyatakan kerap tidur bersama di atas kapal saat berada di Laut Cina Selatan.
Linda menyampaikan itu dalam sidang saat dia duduk sebagai terdakwa dan Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Akui Anggotanya Kerap Sisihkan Barang Bukti Sabu untuk Dikonsumsi
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Ahli Meringankan Sebut Chat Teddy Minahasa soal BB Diganti Trawas Multitafsir
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.