JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyetorkan uang sebesar Rp 51,1 miliar ke kas negara.
Uang tersebut adalah hasil rampasan kejaksaan dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang oleh komisaris PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance bernama Leo Chandra.
Penyetoran uang itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Government Business Head Region 4 Jakarta dua di Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jalan Tanah Abang Timur No. 1, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami setor ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp 51.124.796.039, 32," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bani Ginting dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Hasil Penjualan Aset Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun Masuk ke Kas Negara
Bani kemudian menjelaskan secara singkat perkara tersebut. Awalnya, Leo Chandra mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada sebuah bank. Pinjaman itu dimulai sejak tahun 2016 hingga 2017, yakni sebesar Rp 600 juta.
"Namun, tahun 2018 terjadi kredit macet sebesar Rp 209.805.582.606," kata Bani.
"Selain itu, ada catatan pembiayaan, tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," lanjut dia.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan bank terkait mengalami kerugian sebesar Rp 209.805.582.606.
Februari 2019, kejaksaan pun mengusut perkara ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Leo Chandra mendapatkan pendanaan dari pihak bank dengan piutang fiktif secara berulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.