TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah barang ilegal yang diselundupkan dari Bandara Soekarno-Hatta berupa peluru hingga barang pornografi telah dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penyelundupan barang-barang itu telah menyalahi aturan.
"Tadi banyak dari rokok, kemudian minuman mengandung etil alkohol, kemudian alat-alat kesehatan dan lainnya yang disita dan akan dimusnahkan hari ini," ujar Gatot usai pemusnahan BMN di Kantor KPI Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Tempat Penitipan Anak di Balai Kota DKI Dibongkar, Diperbaiki atau Dialihfungsikan?
Gatot menjelaskan, BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tidak hanya itu, terdapat pula barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Pengiriman barang-barang sitaan itu juga beragam, ada yang dikirim melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat dan ada pula melalui barang bawaan penumpang.
Berikut daftar barang yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta hari ini:
Baca juga: Pedagang di Blok M Soal Larangan Impor Baju Bekas: Pemerintah Berlebihan...
1. Hasil tembakau sebanyak 152.972 batang
2. Pods vape sebanyak 1.639 pcs Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
3. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 853 botol atau 450 liter
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.