TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah barang ilegal yang diselundupkan dari Bandara Soekarno-Hatta berupa peluru hingga barang pornografi telah dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penyelundupan barang-barang itu telah menyalahi aturan.
"Tadi banyak dari rokok, kemudian minuman mengandung etil alkohol, kemudian alat-alat kesehatan dan lainnya yang disita dan akan dimusnahkan hari ini," ujar Gatot usai pemusnahan BMN di Kantor KPI Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Tempat Penitipan Anak di Balai Kota DKI Dibongkar, Diperbaiki atau Dialihfungsikan?
Gatot menjelaskan, BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tidak hanya itu, terdapat pula barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Pengiriman barang-barang sitaan itu juga beragam, ada yang dikirim melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat dan ada pula melalui barang bawaan penumpang.
Berikut daftar barang yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta hari ini:
Baca juga: Pedagang di Blok M Soal Larangan Impor Baju Bekas: Pemerintah Berlebihan...
1. Hasil tembakau sebanyak 152.972 batang
2. Pods vape sebanyak 1.639 pcs Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
3. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 853 botol atau 450 liter
4. Tembakau molases sebanyak 195 kilogram HPTL
5. Ponsel pintar sebanyak 267 unit
6. Sparepart senjata sebanyak 357 pcs
7. Butir proyektil peluru sebanyak 40.000
8. Obat jenis salep sebanyak 786 pcs
9. Barang pornografi sebanyak 163 pcs
10. Sarang walet sebanyak 2 kilogram
Baca juga: Kejari Jakpus Setor Rp 51,1 Miliar ke Kas Negara Dari Kasus Pencucian Uang Leo Chandra
Selain pelaksanaan pemusnahan, hari ini pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa gading dan produk hewan ke Balai Karantina Hewan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Gatot mengatakan, terjadi kenaikan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari tahun 2021 ke tahun 2022.
"Ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Angkanya kurang lebih 25 persen dibandingkan tahun lalu," kata dia.
Menurut Gatot, salah satu faktor penyebab peningkatan ini terjadi yaitu pandemi Covid-19.
"Mungkin mengira pengamanan di sini (Bea Cukai) akan melemah karena pandemi kemarin dan makanya kami antisipasi, kami dapatkan barang-barang itu," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.